Jakarta, mediaseruni.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam modernisasi layanan publik dengan meluncurkan perluasan signifikan kanal pembayaran pajak daerah. Inisiatif ini menandai babak baru kemudahan bagi wajib pajak, memungkinkan transaksi pembayaran kewajiban fiskal dari mana saja, kapan saja, melalui beragam platform digital, mulai dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) hingga dompet elektronik. Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak tetapi juga efisiensi administrasi pendapatan daerah.
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa kebijakan progresif ini merupakan respons adaptif terhadap dinamika mobilitas tinggi penduduk ibu kota. "Pemprov DKI Jakarta menghadirkan beragam channel pembayaran agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan," tegas Morris di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Berbagai kanal pembayaran yang kini tersedia mencakup spektrum luas, mulai dari fasilitas perbankan konvensional seperti ATM, teller bank, internet banking, mobile banking, hingga virtual account. Tak ketinggalan, integrasi dengan platform digital modern seperti e-commerce dan sistem QRIS turut memperkaya opsi bagi wajib pajak, sejalan dengan tren gaya hidup digital masyarakat.

Related Post
Untuk mewujudkan ekosistem pembayaran yang inklusif dan terintegrasi, Pemprov DKI Jakarta telah menggandeng sejumlah institusi keuangan terkemuka dan perusahaan teknologi finansial. Mitra strategis tersebut meliputi Bank BCA, BNI, BRI, BTN, Bank DKI, Mandiri, serta penyedia layanan dompet digital dan e-commerce populer seperti Tokopedia, GoPay, dan OVO. Kolaborasi ini memastikan jangkauan layanan yang luas dan aksesibilitas maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), opsi pembayaran bahkan diperluas lebih jauh, mencakup layanan tambahan seperti phone banking, Cash Management System (CMS), hingga Real Time Gross Settlement (RTGS). Penambahan kanal ini memberikan fleksibilitas maksimal, terutama bagi wajib pajak PBB-P2 yang mungkin memiliki kebutuhan transaksi dengan volume atau nominal yang berbeda.
Transformasi digital dalam sistem pembayaran pajak ini bukan sekadar tentang kemudahan, melainkan cerminan visi pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Dari perspektif ekonomi, kemudahan akses ini berpotensi mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost) bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mempercepat aliran kas pendapatan daerah yang vital untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Inisiatif ini juga mendukung inklusi keuangan dengan memanfaatkan penetrasi teknologi digital yang semakin masif di masyarakat, membuka peluang bagi mereka yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan perbankan konbank. Dengan demikian, langkah Pemprov DKI Jakarta ini menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem pembayaran pajak yang modern dan berorientasi pada pelayanan prima, sejalan dengan tuntutan era digital dan efisiensi birokrasi.









Tinggalkan komentar