JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun non-subsidi pada April 2026, demi menjaga daya beli masyarakat, ternyata menyimpan dilema fiskal yang mendalam. Di balik kebijakan populis tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menghadapi tekanan signifikan akibat gejolak harga minyak mentah global, imbas konflik geopolitik antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran.
Namun, di tengah situasi ini, opsi strategis untuk meredam defisit APBN agar tidak melampaui batas psikologis 3% produk domestik bruto (PDB) mulai mengemuka. Peneliti Ekonomi Great Institute, Adrian Nalendra Perwira, mengusulkan langkah berani yang berpotensi memberikan angin segar bagi keuangan negara.
"Opsi menaikkan harga BBM subsidi mulai diperlukan untuk menutup defisit yang terus membayangi. Kenaikan harga Pertalite sebesar Rp1.000 per liter dan Solar sebesar Rp500 per liter diproyeksikan dapat menghasilkan penghematan bersih yang substansial, diperkirakan mencapai Rp25,5 triliun hingga Rp30,9 triliun," ujar Adrian pada Sabtu (4/4/2026). Angka ini tentu bukan jumlah yang remeh dalam upaya konsolidasi fiskal.

Related Post
Meski demikian, Adrian menekankan bahwa langkah ini harus diiringi dengan penyesuaian kebijakan energi yang komprehensif, serta kompensasi sosial yang memadai bagi kelompok masyarakat rentan. Tanpa mitigasi dampak sosial, kebijakan ini berisiko menimbulkan gejolak. Secara keseluruhan, efisiensi anggaran yang dibutuhkan untuk menjaga defisit fiskal di bawah 3% PDB diperkirakan mencapai Rp125 triliun hingga Rp130 triliun.
Lebih lanjut, Adrian juga menggarisbawahi pentingnya pembentukan tiga satuan tugas (satgas) dan rancangan escape clause fiskal. Pertama, Satgas Reformasi Utang, yang bertugas mengelola risiko tenor, rollover, biaya bunga, dan komposisi pembiayaan utang negara secara prudent. Kedua, Satgas Reformasi Penerimaan Negara, yang akan fokus mengejar sumber-sumber penerimaan yang selama ini belum tergarap optimal, termasuk akibat under-reporting, under-invoicing, hingga aktivitas di shadow economy.
Ketiga, dan yang dinilai paling mendesak, adalah Satgas Credit Rating. Satgas ini memiliki peran krusial dalam menjaga komunikasi yang cepat, berbasis aturan (rules-based), dan konsisten dengan para investor serta lembaga pemeringkat kredit. Adrian menjelaskan, setiap diskusi mengenai potensi defisit di atas 3% PDB akan sangat mudah disalahartikan pasar sebagai sinyal pelonggaran disiplin fiskal (slippage), jika tidak disertai narasi yang jelas, pemicu yang tegas, durasi yang terbatas, dan strategi keluar (exit strategy) yang kredibel.
Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menyusun proyeksi peningkatan penerimaan negara dan strategi pengelolaan utang lima tahun ke depan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kredibilitas fiskal di masa depan, menurut Adrian, tidak cukup hanya dijaga dengan menahan angka defisit di atas kertas. Yang harus diyakinkan kepada pasar dan lembaga pemeringkat adalah adanya "peta jalan" yang masuk akal untuk meningkatkan penerimaan, mengelola utang, dan kembali ke jalur konsolidasi fiskal yang berkelanjutan.









Tinggalkan komentar