JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pencapaian signifikan dalam penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Hingga 28 Februari 2026, total setoran pajak dari berbagai lini usaha digital telah menembus angka impresif Rp48,11 triliun. Data terbaru yang dirilis pada Selasa (31/3/2026) ini menggarisbawahi posisi strategis ekonomi digital sebagai lokomotif baru dalam diversifikasi penerimaan fiskal Indonesia.
Secara terperinci, kontribusi terbesar datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang telah terkumpul sebesar Rp37,40 triliun. Selain itu, pajak atas transaksi aset kripto turut menyumbang Rp1,96 triliun, sementara sektor teknologi finansial (fintech) khususnya peer-to-peer lending membukukan penerimaan Rp4,64 triliun. Tak ketinggalan, pajak yang dipungut oleh pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) juga memberikan kontribusi sebesar Rp4,11 triliun.
Gambar Istimewa : img.okezone.com
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat fondasi perpajakan di era digital. "Kami akan terus mengintensifkan pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan fiskal para pelaku usaha digital. Ini akan dicapai melalui optimalisasi regulasi yang adaptif dan pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal," ujarnya.
Inge juga menggarisbawahi bahwa realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Meskipun pada Februari 2026 tidak tercatat adanya penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ini tetap menunjukkan tren yang sangat positif dan berkelanjutan.
Hingga akhir Februari 2026, sebanyak 223 entitas PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Total akumulasi sebesar Rp37,401 triliun ini menunjukkan pertumbuhan yang konsisten dari tahun ke tahun: Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun di awal tahun 2026.
Tren serupa juga terlihat pada penerimaan pajak kripto yang terus menguat, mencapai Rp1,96 triliun hingga Februari 2026. Angka ini merupakan akumulasi dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp84,7 miliar yang terkumpul di awal tahun 2026.
Perkembangan ini tidak hanya menunjukkan efektivitas kebijakan perpajakan digital yang diterapkan pemerintah, tetapi juga menegaskan vitalnya peran ekonomi digital dalam menopang stabilitas dan pertumbuhan penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.
Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih
Tinggalkan komentar