JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, atau akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa proses sertifikasi halal di Amerika Serikat memiliki standar yang setara, bahkan dalam beberapa aspek melampaui ketatnya standar di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan untuk menepis isu yang berkembang mengenai produk asal Amerika Serikat yang disebut-sebut tidak memerlukan sertifikasi halal di Indonesia, menyusul kerja sama resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat.
"Jika prosesnya minimal sama, atau bahkan lebih ketat, terutama dalam pendekatan mazhab," ujar Haikal dalam sebuah pertemuan media di Jakarta, Senin (9/3/2026). Ia menambahkan bahwa lembaga sertifikasi di AS banyak mengadopsi mazhab Imam Maliki, Hambali, dan Imam Hanafi, yang dikenal lebih ketat dibandingkan mazhab Imam Syafii yang umum di Indonesia dan cenderung lebih toleran.
Sebagai contoh konkret, Haikal menyoroti standar kandungan alkohol dalam produk obat-obatan. Lembaga sertifikasi halal di AS, seperti IFANCA, bahkan tidak mengizinkan adanya kandungan alkohol sama sekali. Berbeda dengan Indonesia, di mana Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih memperbolehkan kadar alkohol hingga batas tertentu dalam kondisi khusus, misalnya untuk kebutuhan obat, dengan toleransi hingga 0,5 persen.

Related Post
"Jujur saja, Amerika bisa lebih ketat dari kita. Keputusan MUI saja memperbolehkan alkohol untuk obat sampai 0,5 persen, sementara IFANCA harus nol persen," tegasnya, menggarisbawahi perbedaan signifikan dalam interpretasi standar halal.
Babe Haikal juga memberikan ilustrasi lain mengenai ketatnya pengawasan. Di beberapa negara seperti Australia, proses penyembelihan hewan halal diawasi sangat ketat dengan penggunaan kamera pengawas selama 24 jam penuh. Ia menyebutkan, apabila petugas penyembelih diketahui melanggar aturan, termasuk tidak menjalankan kewajiban ibadah, maka dapat langsung diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya.
Dengan demikian, BPJPH meyakinkan publik bahwa kerja sama resiprokal ini didasari oleh standar jaminan halal yang kuat dan teruji, bukan berarti melonggarkan persyaratan bagi produk impor dari AS, melainkan justru memastikan kualitas dan integritas produk halal yang masuk ke pasar Indonesia.









Tinggalkan komentar