Jakarta, mediaseruni.co.id – Pemerintah telah resmi menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Kabar baiknya, tahun depan akan dimanjakan dengan potensi libur panjang atau long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk berlibur atau bersantai.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 ini mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Totalnya, ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang telah ditetapkan untuk tahun 2026. Artinya, masyarakat Indonesia akan menikmati total 25 hari libur dan cuti bersama. Pemerintah berharap penetapan ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan panduan bagi instansi pemerintah dan swasta.

Related Post
"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama," demikian bunyi SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 September 2025.
SKB juga mengatur bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pusat kesehatan, dan lembaga pelayanan publik lainnya, wajib mengatur penugasan pegawai agar pelayanan tetap berjalan selama libur nasional dan cuti bersama.
Penting untuk dicatat, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi ASN akan mengikuti peraturan perundang-undangan, sedangkan untuk lembaga swasta akan diatur oleh pimpinan masing-masing.
mediaseruni.co.id akan merangkum daftar lengkap Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan potensi long weekend di tahun 2026 dalam artikel selanjutnya. Pantau terus mediaseruni.co.id untuk informasi lebih lanjut!









Tinggalkan komentar