Jakarta, Mediaseruni.co.id – Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah fondasi utama identitas setiap warga negara Indonesia. Tanpa NIK yang valid, urusan administrasi bisa berantakan, mulai dari lamaran CPNS hingga pembukaan rekening bank. Untungnya, kini cek status NIK tak perlu lagi antre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dukcapil, sebagai garda terdepan administrasi kependudukan, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memastikan NIK mereka terdaftar dan valid. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, NIK bersifat unik dan melekat seumur hidup. Oleh karena itu, penting untuk memastikan NIK Anda terdaftar dan e-KTP Anda asli.
Berikut adalah 6 cara praktis yang bisa Anda lakukan untuk mengecek status NIK Anda secara online:

Related Post
-
GISA Dukcapil: Kunjungi situs resmi GISA Dukcapil di https://gisa.dukcapil.kemendagri.go.id. Masukkan data diri seperti nama, email, dan nomor ponsel. Pilih menu pemeriksaan NIK dan ikuti panduan dari asisten virtual GISA.
-
SMS Dukcapil: Kirim SMS dengan format
Cek#KTP#NIKke nomor 0811-8005-373. Tunggu balasan dari petugas yang akan memberikan informasi mengenai status NIK Anda.
Dengan kemudahan ini, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor Dukcapil untuk sekadar mengecek status NIK. Pastikan NIK Anda terdaftar dan valid demi kelancaran berbagai urusan administrasi!









Tinggalkan komentar