Jakarta, Mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi para investor dan konsumen emas! Pemerintah resmi menghapus pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas batangan oleh konsumen akhir. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 Juli 2025.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyederhanakan regulasi perpajakan, menghilangkan potensi tumpang tindih aturan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha emas dan konsumen.
"Sebelumnya, terdapat potensi tumpang tindih pemungutan PPh Pasal 22, di mana penjual emas memungut pajak 0,25% atas penjualan ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion, sementara LJK Bullion sebagai pembeli juga memungut PPh 22 sebesar 1,5% atas pembelian yang sama. Aturan baru ini menghapus potensi tersebut," ungkap Yoga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Related Post
Detail Kebijakan Baru
PMK-51/2025 menunjuk LJK Bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas impor emas batangan dengan tarif 0,25%. Namun, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dari Bank Bullion tidak dikenakan PPh Pasal 22.
Sementara itu, PMK-52/2025 mengatur bahwa penjualan emas batangan oleh pengusaha emas atau pabrikan kepada konsumen akhir juga dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22. Pembebasan ini juga berlaku untuk Wajib Pajak UMKM dengan PPh final, Wajib Pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22, penjualan kepada Bank Indonesia, penjualan melalui pasar fisik emas digital, serta penjualan kepada LJK Bullion.
Lebih lanjut, penjualan emas batangan oleh masyarakat kepada LJK Bullion dengan nilai transaksi hingga Rp10 juta juga tidak akan dikenakan PPh Pasal 22.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan investasi emas akan semakin menarik dan terjangkau bagi masyarakat luas, serta dapat mendorong pertumbuhan industri emas di Indonesia.









Tinggalkan komentar