Jakarta, Mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi jutaan pekerja di Indonesia! Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600.000 telah berhasil disalurkan kepada 13,8 juta pekerja hingga tanggal 18 Juli 2025. Angka ini mencakup sekitar 86,66% dari total 15,9 juta pekerja yang memenuhi syarat secara nasional.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengungkapkan bahwa penyaluran BSU ini telah menjangkau langsung masyarakat yang membutuhkan. Sebagai contoh, di Jawa Tengah, lebih dari 2 juta pekerja telah menerima manfaat BSU, sementara di Kabupaten Boyolali, sebanyak 84.414 pekerja telah merasakan dampak positifnya.
Namun, di tengah kabar baik ini, Wamenaker memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan terhadap BSU adalah tindakan ilegal dan tidak dapat ditoleransi. "Pemotongan bantuan merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh kita toleransi sedikit pun," tegasnya.

Related Post
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa BSU diterima utuh oleh para pekerja yang berhak, tanpa adanya potongan sepeser pun. Jika ada indikasi pemotongan, pekerja diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Dengan demikian, BSU dapat benar-benar menjadi angin segar bagi perekonomian keluarga pekerja di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.









Tinggalkan komentar