PDIP Menanggapi Penundaan Gugatan Penetapan Prabowo-Gibran oleh PTUN

Sahrul

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengeluarkan pernyataan setelah sidang putusan PTUN mengenai gugatan yang berupaya mencabut penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU ditunda.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, berharap agar putusan majelis hakim berlandaskan pada tiga prinsip utama: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Menurutnya, ketiga hal tersebut sangat penting untuk memastikan keputusan yang diambil dapat mencerminkan integritas dan keberlanjutan sistem hukum yang adil.

“Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan,” kata Ronny saat dihubungi, Kamis (10/10).

Sidang putusan tersebut ditunda selama dua pekan akibat sakit yang dialami oleh majelis hakim. Ronny Talapessy mendoakan agar majelis hakim segera pulih dan dapat melanjutkan tugasnya. Ia percaya bahwa gugatan partainya memiliki dasar hukum yang solid dan fakta-fakta yang mendukung posisinya.

Ronny Talapessy mengaku tidak mempermasalahkan penundaan sidang putusan selama dua pekan. Ia menyatakan bahwa yang terpenting adalah agar hakim tetap bersikap independen dalam mengambil keputusan. Pihaknya berharap, meskipun ada penundaan, proses hukum tetap berjalan dengan objektif dan tanpa intervensi.

“Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada 3 unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut,” katanya.

Putusan untuk sidang perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT seharusnya dibacakan secara elektronik melalui e-court pada hari ini. Proses persidangan ini telah berlangsung selama lebih dari empat bulan, dimulai dari sidang perdana yang diadakan pada Kamis, 30 Mei 2024.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU yang dimaksud. Selain itu, mereka juga meminta hakim untuk memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU 360/2024.

“Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” ujar Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).

Also Read

Tags