mediaseruni.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memperketat pengawasan terhadap dinamika yang terjadi di pasar modal Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai indikasi pelanggaran yang melibatkan sejumlah emiten besar. Melalui kerangka hukum baru yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), regulator memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah sebuah pelanggaran akan diselesaikan melalui jalur administratif atau dibawa ke ranah pidana.
Kebijakan ini mengadopsi mekanisme una via, sebuah skema penindakan di mana OJK harus memilih satu jalur hukum yang paling efektif. Berdasarkan aturan tersebut, otoritas tidak diperbolehkan menjatuhkan sanksi administratif dan sanksi pidana secara bersamaan untuk objek pelanggaran yang sama. Keputusan ini menuntut ketelitian tinggi agar penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, mengungkapkan bahwa penentuan rute hukum ini dilakukan dengan pertimbangan yang sangat terukur. OJK tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan, melainkan akan melihat dampak luas yang ditimbulkan oleh sebuah kasus terhadap stabilitas pasar.

Related Post
"Kami akan bertindak sebagai gatekeeper. Ada beberapa faktor krusial yang kami tinjau, mulai dari nilai transaksi yang terlibat, besarnya dampak kerugian yang terjadi di pasar modal, hingga peluang untuk mengembalikan dana kepada investor yang dirugikan," jelas Agus dalam sebuah forum diskusi di Lombok, Sabtu (31/10/2026).
Salah satu poin utama dalam pertimbangan OJK adalah mekanisme disgorgement atau pengembalian keuntungan tidak sah. Jika melalui jalur administratif OJK menilai bahwa kerugian investor dapat dipulihkan dengan cepat melalui pengembalian dana tersebut, maka jalur ini akan diprioritaskan. Namun, jika kasus tersebut diputuskan untuk masuk ke ranah pidana, maka mekanisme denda administratif maupun disgorgement tidak dapat lagi diterapkan.
Dalam hierarki penegakan hukum, jalur pidana diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Hal ini sejalan dengan arahan dari aparat penegak hukum dan Hakim Agung, di mana pidana hanya digunakan untuk kasus-kasus dengan klasifikasi berat yang memiliki dampak sistemik atau kerugian yang sangat masif.
Sebagai bukti nyata ketegasan regulator, OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif dalam skala yang sangat besar. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Dalam kasus tersebut, OJK menjatuhkan denda fantastis sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. Selain itu, delapan perusahaan sekuritas juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1,4 miliar, sementara PT RHB Sekuritas Indonesia dijatuhi denda Rp700 juta.
Tak hanya denda materiil, OJK juga memberikan sanksi non-materiil berupa pembekuan izin perorangan serta peringatan tertulis bagi pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku pasar bahwa OJK tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk manipulasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.









Tinggalkan komentar