mediaseruni.co.id – Harapan para korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) untuk mendapatkan kembali uang mereka mulai menunjukkan titik terang. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengklaim telah berhasil melacak aset senilai lebih dari separuh total kerugian yang dialami para nasabah.
Langkah besar ini diambil menyusul tuntutan restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian yang harus dikompensasi kepada para korban mencapai angka fantastis, yakni Rp1,07 triliun. Namun, penyidik Bareskrim optimis bahwa sebagian besar dana tersebut dapat dikembalikan melalui penyitaan aset yang telah dilakukan.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, menjelaskan bahwa dari hasil pelacakan (tracing) terhadap empat klaster tersangka, pihaknya telah mengamankan aset dengan nilai melampaui Rp500 miliar. Jika angka ini dibandingkan dengan total tuntutan restitusi, maka hampir 50 persen dana nasabah diprediksi bisa kembali ke tangan korban.

Related Post
"Secara keseluruhan, nilai aset hasil pelacakan kami sudah lebih dari Rp500 miliar. Ini berarti hampir separuh dari nilai restitusi yang dimohonkan korban sudah bisa terpenuhi," ujar Arsal dalam keterangan resminya.
Penyidik Bareskrim tidak hanya fokus pada aliran dana langsung, tetapi juga melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang telah disamarkan. Arsal mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menggunakan metode nominee atau meminjam nama orang lain serta perusahaan afiliasi untuk menyembunyikan harta hasil kejahatan tersebut.
Salah satu temuan signifikan berkaitan dengan tersangka FH, yang merupakan mantan pejabat tinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Terhadap tersangka ini, polisi telah menyita dan memblokir 110 aset, termasuk uang tunai senilai Rp5,4 miliar. Aset yang disita sangat beragam, mulai dari puluhan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga berbagai dokumen tanah seluas sekitar 1,9 hektare yang tersebar di wilayah Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, hingga Bekasi.
Selain itu, penyidik juga mengamankan aset berupa agunan pembiayaan di berbagai daerah seperti Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang. Strategi pembagian kasus ke dalam empat klaster dilakukan agar proses pelacakan aset dapat berjalan lebih fokus, sistematis, dan maksimal.
Di sisi lain, LPSK telah melakukan verifikasi ketat terhadap ribuan korban. Dari sekitar 14 ribu orang yang terdata, sebanyak 5.102 korban dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima restitusi. Ketua LPSK, Achmadi, menegaskan bahwa angka Rp1,07 triliun tersebut adalah hasil penghitungan objektif yang kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok.
Meskipun hasil penghitungan sudah tersedia, keputusan akhir mengenai besaran ganti rugi yang wajib dibayarkan tetap berada di tangan majelis hakim dalam persidangan. Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli dari LPSK di persidangan guna menjelaskan rincian penghitungan tersebut secara transparan kepada hakim.









Tinggalkan komentar