mediaseruni.co.id – Dunia hukum tanah tanah nasional kembali diguncang oleh polemik penyerahan uang tunai senilai Rp800 juta yang menyeret nama organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya. Setelah sempat menjadi sorotan tajam publik, pihak Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya akhirnya angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara mengenai asal-usul dana fantastis tersebut.
Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, memberikan klarifikasi mendalam terkait aliran dana yang kini tengah dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wilson menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah bentuk suap yang direncanakan, melainkan dana yang diterima jauh sebelum adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut penjelasan Wilson, uang tersebut awalnya berasal dari pihak yang terafiliasi dengan PT Summarecon Agung Tbk. Dana tersebut diserahkan melalui seorang pengacara berinisial MW kepada Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal. Tujuan awal pemberian uang tersebut adalah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan seluas kurang lebih 65 hektare.

Related Post
Sengketa tanah tersebut melibatkan persoalan transisi dari 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dalam prosesnya, tim hukum dan advokasi dari DPP GRIB Jaya memang dilibatkan untuk membantu komunikasi dalam penyelesaian sengketa tersebut. Namun, muncul sebuah kesalahpahaman terkait interpretasi pemberian dana tersebut.
Wilson mengungkapkan bahwa pihak pengacara berinisial MW sempat menafsirkan bahwa uang Rp800 juta tersebut merupakan bagian dari kesepakatan penyelesaian masalah. Menanggapi hal ini, Hercules justru merasa janggal. Ia mempertanyakan logika di balik anggapan tersebut, mengingat nilai objek sengketa tanah yang diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah. Sangat tidak masuk akal jika masalah sebesar itu dianggap tuntas hanya dengan uang ratusan juta rupiah tanpa adanya kontrak hukum yang jelas dan transparan.
Langkah berani diambil oleh Hercules setelah kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon mencuat ke permukaan. Alih-alih menyimpan atau menggunakan uang tersebut, Hercules justru memutuskan untuk menyerahkan seluruh uang Rp800 juta itu langsung ke tangan KPK. Langkah ini diambil untuk menunjukkan itikad baik dan transparansi organisasi.
"Penyerahan uang kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak pemberi, hingga tujuan pemberiannya dapat ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum. Kami ingin ada kejelasan apakah ada keterkaitan antara uang ini dengan perkara OTT yang sedang berjalan," tegas Wilson.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai tersebut dari kuasa hukum Hercules. Kasus ini sendiri merupakan bagian dari skandal besar pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk sejumlah tokoh penting dan pejabat tinggi. KPK sebelumnya melakukan OTT besar-besaran di wilayah Jabodetabek yang berhasil mengamankan barang bukti uang tunai hingga Rp106,3 miliar. Kini, publik menunggu hasil investigasi menyeluruh untuk membuktikan apakah dana Rp800 juta tersebut murni bantuan hukum atau memiliki keterkaitan dengan praktik lancung di kementerian terkait.










Tinggalkan komentar