mediaseruni.co.id – Dunia pemasyarakatan di Indonesia tengah diguncang oleh isu miring terkait fasilitas berlebihan di dalam penjara. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini menjadi pusat perhatian nasional setelah terungkapnya adanya area dengan fasilitas mewah yang diduga menjadi hunian eksklusif bagi sejumlah warga binaan tertentu.
Temuan ini bermula dari investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Hasil temuan tersebut mengungkap adanya ketimpangan fasilitas yang mencolok, di mana terdapat area khusus yang jauh dari standar hunian narapidana pada umumnya. Keberadaan fasilitas mewah ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Skandal ini tidak hanya berhenti pada masalah fasilitas, tetapi juga menyeret nama besar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi. Sebagai pejabat tertinggi yang memegang kendali penuh atas sistem pemasyarakatan di Indonesia, Mashudi kini berada di bawah tekanan publik dan parlemen. Publik mempertanyakan bagaimana pengawasan bisa sangat lemah hingga fasilitas mewah dapat berdiri di dalam lembaga negara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.

Related Post
Menanggapi kegaduhan ini, Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, memberikan pernyataan keras. Ia menyoroti kegagalan sistemik dalam pengawasan internal yang dilakukan oleh Ditjenpas. Yanuar menegaskan bahwa jika Mashudi dianggap sudah tidak lagi mampu melakukan pembenahan secara menyeluruh dan sistematis di internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka ia harus segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Yanuar, persoalan di Lapas Cibinong bukan sekadar masalah teknis fasilitas, melainkan cerminan dari lemahnya integritas oknum petugas di lapangan. Ia menekankan bahwa sanksi administratif berupa penonaktifan jabatan tidaklah cukup untuk memberikan efek jera. Jika dalam investigasi lanjutan ditemukan adanya unsur pidana, seperti praktik suap atau penyalahgunaan wewenang untuk menyediakan fasilitas tersebut, maka para petugas yang terlibat harus diproses secara hukum hingga ke ranah pidana.
"Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tidak boleh hanya sekadar penonaktifan. Mereka yang terlibat harus diberhentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana," tegas Yanuar dalam keterangannya.
Kini, publik menanti langkah nyata dari Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjenpas untuk menuntaskan kasus ini. Transparansi dalam proses investigasi menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia yang selama ini dianggap masih memiliki banyak celah untuk praktik penyimpangan. Kasus Lapas Cibinong ini diharapkan menjadi momentum besar untuk melakukan reformasi total di tubuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.









Tinggalkan komentar