Danantara Bidik Saham di Bursa Efek

Danantara Bidik Saham di Bursa Efek

mediaseruni.co.id – Langkah besar tengah disiapkan oleh Badan Pengelola Investasi Danantara untuk memperkuat struktur pasar modal di tanah air. Melalui skema demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Danantara menargetkan untuk mengambil porsi kepemilikan saham di angka 5 hingga 10 persen. Langkah strategis ini diambil dengan tujuan utama meningkatkan likuiditas pasar serta mempercepat agenda pendalaman pasar modal nasional agar semakin kompetitif di kancah global.

Rencana transformasi besar ini bukan sekadar wacana, mengingat payung hukum yang dibutuhkan telah resmi diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi terbaru tersebut membuka jalan bagi perubahan fundamental struktur kepemilikan BEI, yang semula berbasis keanggotaan (membership-based) menjadi entitas perseroan yang lebih independen dan profesional.

Danantara Bidik Saham di Bursa Efek
Gambar Istimewa : img.okezone.com

CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kalkulasi mendalam terkait besaran modal negara yang akan disuntikkan ke otoritas bursa tersebut. Menurutnya, angka 5 hingga 10 persen merupakan kisaran yang sedang didiskusikan secara intensif.

COLLABMEDIANET

"POJK-nya sudah keluar dan kami di Danantara porsinya lagi dibicarakan, mungkin antara 5 sampai 10 persen. Yang paling penting adalah perubahan untuk deepening bursa kita ke depan," ujar Rosan saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Secara teknis, landasan yuridis pelaksanaan demutualisasi ini bersumber pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini merupakan beleid turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.

Transformasi ini membawa perubahan paradigma yang sangat signifikan dalam ekosistem pasar modal Indonesia. Selama ini, struktur BEI bersifat monopoli oleh perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB), di mana hak kepemilikan dan hak keanggotaan perdagangan efek berada dalam satu wadah yang sama. Dengan adanya demutualisasi, kedua hak tersebut akan dipisahkan secara tegas.

Dalam regulasi terbaru tersebut, OJK sebenarnya menetapkan batasan ketat untuk mencegah dominasi sepihak. Secara prinsip, kepemilikan saham tunggal dibatasi maksimal sebesar 5 persen. Namun, aturan ini memberikan fleksibilitas atau pengecualian khusus bagi lembaga pemerintah atau pemegang saham strategis untuk memiliki porsi yang lebih besar, selama mendapatkan persetujuan resmi dari OJK.

Kehadiran Danantara sebagai pemegang saham strategis diharapkan mampu memberikan stabilitas tambahan bagi bursa. Dengan struktur yang lebih mandiri, BEI diharapkan dapat beroperasi secara lebih transparan dan efisien, yang pada akhirnya akan menarik lebih banyak investor domestik maupun asing untuk masuk ke pasar modal Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar