mediaseruni.co.id – Kabar mengejutkan datang dari sektor perpajakan nasional Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan melaporkan penurunan drastis pada realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi hingga akhir Agustus 2026 Angka ini hanya mencapai Rp19173 triliun
Perbandingan dengan tahun sebelumnya sangat mencolok pada periode yang sama Agustus 2025 nilai restitusi sempat menyentuh Rp30429 triliun Ini berarti terjadi koreksi lebih dari seratus triliun rupiah dalam setahun

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan fenomena ini bukan tanpa sebab Menurutnya penurunan signifikan ini merupakan buah dari penerapan tata kelola manajemen restitusi yang lebih hati-hati atau pruden Kebijakan ini berbasis rekam jejak kepatuhan para wajib pajak

Related Post
Bimo menegaskan DJP tidak main-main dalam proses ini Audit dan pemeriksaan mendalam akan dilakukan terhadap wajib pajak serta sektor usaha yang tergolong berisiko tinggi sebelum dana restitusi disetujui untuk dicairkan Ini sesuai standar operasional prosedur pemeriksaan ujarnya kepada awak media usai konferensi pers APBN KiTa Jumat 18 September 2026
Rincian restitusi Agustus 2026 menunjukkan PPN berkontribusi Rp13427 triliun PPh sebesar Rp5562 triliun PBB dan Pajak Lainnya Rp183 triliun serta PPnBM Rp5562 miliar
Sebagai pembanding pada Agustus 2025 restitusi PPN mencapai Rp21229 triliun PPh sebesar Rp9099 triliun dan PBB serta pajak lainnya Rp101 triliun Perbedaan angka-angka ini semakin memperjelas ketatnya pengawasan DJP saat ini









Tinggalkan komentar