LAMPUNG, MEDIA SERUNI.CO.ID – Warga Kabupaten Lampung Utara ini memang nekat. Sudah tahu yang dibawa itu barang terlarang, tetapi berani-beraninya malah dikantongi. Akibatnya, dua orang inipun terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.
RZA (26) warga Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara dan rekannya RSL (53) warga Dusun V Margaria Kelurahan Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, kedua pria ini di bekuk polisi setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu dalam kantong pakaiannya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S Sujatmiko SIK, MH mengatakan, keduanya di tangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kota Gapura Kabupaten Lampung Utara.
Saat digeledah oleh tim opsnal pada saku pakaian RZ ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu-sabu dengan berat 1.70 gram. Selain barang haram itu dari kantong tersangka pokisi juga menyita dua buah plastik klip bening dan sebungkus rokok.
Selanjutnya kedua tersangka langsung di giring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Kasat, Minggu (7/2/2021).
Akibat perbuatannya keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wartawan : Hairudin
Redaktur : Roffi Permadani