Untung Tidak di Dor, Pencuri Tabung Gas Ini Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi
Lampung Utara, mediaseruni.co.id – Anggota kawasan pencuri spesialis tabung gas yang beraksi di Dusun Lebak Kelapa Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan, tak berdaya ketika diringkus polisi. Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatan jahatnya.
Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata, S.H, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M.Si, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
“Anggota melakukan pengintaian di lokasi tempat penyimpanan tabung gas yang juga hasil curian. Setelah memastikan pelaku didalam petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.
Pelaku ditangkap Selasa 13 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 Wib, ketika bersembunyi di tempat penyimpangan tabung gas ukuran 12 kg hasil curian di Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
“Pelaku ditangan beserta barang bukti berupa tabung gas 12 Kg,” ucap Kapolsek. Tabung gas itu sendiri biasanya digunakan pemiliknya sebagai penghangat kandang ayam potong peliharaan korban.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Abung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, LP / 290 / B/ VII/ 2021/ SPK/ SEK.ABUNG SELATAN/ RES LU/ POLDA LAMPUNG tanggal 09 Juli 2021 dari korbannya, “ujar Kapolsek.
Dalam aksinya, kata Kapolsek, kawanan ini selalu berdua. Aksi terakhirnya Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 Wib di Dusun Lebak Kelapa Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan. Modus operandinya, seorang masuk ke kandang ayam potong dengan cara melompati pagar dan masuk ke dalam kandang ayam milik korbannya, sedang seorang lagi mengamati situasi.
Dari dalam kandang ayam itu pelaku mengambil tiga tabung gas ukuran 12 Kg sebanyak 1 buah dan ukuran 3 kg sebanyak 2 buah yang digunakan sebagai penghangat kandang ayam potong. Selain itu pelaku juga berhasil mengambil uang milik korban sebesar Rp 2.200.000 yang berada di dalam tas.
Saat ini Pelaku yang berinisial DN (24), warga Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, diamankan di Mapolsek Abung Selatan. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Rfi/Mds)
