Jakarta, mediaseruni.co.id – Pemerintah telah menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui Kementerian PAN-RB. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi penataan tenaga non-ASN atau honorer di seluruh Indonesia, khususnya di Pulau Jawa.
Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi PPPK paruh waktu. Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu didefinisikan sebagai pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas, dengan penyesuaian beban dan jam kerja.
Lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu, khususnya bagi lulusan SMA, D3, dan S1 di Pulau Jawa pada tahun 2025?

Related Post
Berbeda dengan skema PPPK reguler, jam kerja PPPK paruh waktu lebih fleksibel, yakni sekitar 4 jam per hari atau 18-19 jam per minggu. Fleksibilitas ini disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
Tujuan utama dari pengadaan PPPK paruh waktu adalah untuk menuntaskan penataan tenaga honorer. Prioritas diberikan kepada mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun belum berhasil lolos.
Pegawai dengan status PPPK paruh waktu akan menerima perjanjian kerja dengan masa kontrak selama satu tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang setiap tahun, memberikan peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Menariknya, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan setidaknya setara dengan dua acuan:
- Pendapatan terakhir saat masih berstatus non-ASN (honorer).
- Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat penugasan.
Tujuannya adalah untuk mencegah penurunan penghasilan selama masa transisi status.
Lebih lanjut, mediaseruni.co.id mendapatkan informasi bahwa gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA dan S1 dapat disetarakan. Hal ini disebabkan karena penentuan gaji tidak didasarkan pada tingkat pendidikan, seperti yang berlaku pada PNS dan PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi tenaga honorer di Indonesia, sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.









Tinggalkan komentar