JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menanggapi kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp28 miliar yang melibatkan Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. Bank pelat merah ini memastikan seluruh dana umat yang menjadi korban akan dikembalikan secara penuh dalam pekan ini, menegaskan komitmennya terhadap perlindungan nasabah dan kepatuhan regulasi.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa perseroan telah memulai proses pengembalian dengan menyalurkan tahap awal sebesar Rp7 miliar. Sisa dana sebesar Rp21 miliar dijadwalkan akan dituntaskan dalam kurun waktu kerja Senin hingga Jumat pekan ini.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," ujar Munadi dalam konferensi pers virtual yang digelar Minggu (19/4/2026), sebagaimana dilaporkan mediaseruni.co.id. Ia menjamin 100 persen kerugian yang dialami nasabah akan dikembalikan.

Related Post
Munadi lebih lanjut menerangkan, pengembalian dana awal Rp7 miliar merupakan hasil dari verifikasi awal dan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum. Proses ini dilakukan sembari BNI memfinalisasi pengembalian sisa dana umat yang menjadi korban.
Dalam kesempatan tersebut, Munadi juga menegaskan bahwa BNI dalam kasus ini turut menjadi pihak yang dirugikan. Penggelapan dana tersebut merupakan ulah oknum pegawainya yang secara tidak sah menawarkan produk investasi deposito fiktif dengan iming-iming bunga yang sangat menggiurkan, mencapai 8 persen. BNI secara resmi tidak pernah mengeluarkan produk investasi semacam itu.
"Kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar rupiah di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini. Saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini, termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini," kata Munadi.
Sebagai institusi perbankan yang telah melayani masyarakat Indonesia sejak tahun 1946, BNI berkomitmen penuh untuk patuh pada setiap regulasi yang berlaku dan bertanggung jawab atas insiden-insiden seperti ini. Langkah cepat BNI dalam mengembalikan seluruh dana nasabah diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan menegaskan posisinya sebagai bank yang bertanggung jawab, meskipun menghadapi tantangan dari tindakan oknum internal.







Tinggalkan komentar