Dunia perbankan dan keuangan kembali diguncang oleh terkuaknya skandal dugaan penggelapan dana senilai Rp28 miliar yang melibatkan anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Kasus yang disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2019 ini baru berhasil diungkap pada Februari 2026, menyoroti kerentanan transaksi finansial yang beroperasi di luar sistem perbankan konvensional.
Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI, mengungkapkan bahwa pola kejahatan dalam insiden ini memanfaatkan celah di luar mekanisme perbankan resmi. Transaksi-transaksi yang menjadi objek dugaan penggelapan tersebut sama sekali tidak terintegrasi ke dalam sistem operasional BNI, sehingga secara korporasi tidak terdeteksi sebagai anomali sejak awal kemunculannya pada 2019. "Jadi transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui adanya transaksi tersebut dari nasabah," jelas Munadi dalam sebuah konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026), seperti dilaporkan mediaseruni.co.id.
Deteksi awal kasus ini bermula dari pengawasan internal BNI yang intensif, yang pada akhirnya berhasil mengidentifikasi adanya fraud pada Februari 2026. Temuan krusial ini segera ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum, yang berujung pada penetapan dan pengamanan pelaku sebagai tersangka. Munadi secara tegas menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan aksi individual oleh oknum yang bertindak di luar koridor kewenangan, prosedur standar, dan tanpa persetujuan resmi dari pihak perbankan. Ia juga menggarisbawahi bahwa instrumen yang digunakan dalam dugaan penggelapan ini bukanlah produk resmi BNI dan tidak terdaftar dalam sistem operasional perseroan. "Karena berada di luar sistem, transaksi tersebut tidak tercatat dan tidak termonitor dalam sistem pengawasan internal BNI," pungkasnya.

Related Post
Manajemen BNI memberikan jaminan penuh bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk-produk resmi BNI tetap berada dalam kondisi aman dan tidak terpengaruh oleh insiden penggelapan ini. Seiring dengan berjalannya proses hukum, BNI juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengembalian dana kepada para anggota CU Paroki Aek Nabara. Berdasarkan progres penyidikan yang telah dilakukan, nilai kerugian yang menjadi dasar acuan pengembalian dana ditetapkan pada kisaran Rp28 miliar.









Tinggalkan komentar