Jakarta, mediaseruni.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan fakta mengejutkan terkait aduan yang masuk melalui kanal Lapor Menaker. Sejak diluncurkan pada 12 November 2025, hingga 20 November 2025, tercatat 884 keluhan membanjiri platform tersebut.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah kini tengah berjibaku menangani ratusan aduan tersebut. Dari total aduan, 814 di antaranya telah melalui proses verifikasi. Menariknya, satu aduan bisa mencakup beragam jenis pelanggaran.
Rinciannya, Norma Hubungan Kerja menjadi yang paling banyak dikeluhkan dengan 441 aduan. Tak kalah memprihatinkan, masalah pengupahan menempati urutan kedua dengan 427 aduan. Selain itu, ada pula aduan terkait Jaminan Sosial (163), Waktu Kerja dan Istirahat (145), K3 (13), serta Norma Lainnya (11).

Related Post
"Dalam dua minggu ini, kami mendapatkan gambaran awal tentang kepatuhan terhadap norma kerja dan K3 di berbagai tempat kerja. Data ini krusial untuk memperkuat penegakan hukum ke depannya," tegas Menaker Yassierli dalam keterangan resminya, Jumat (21/11/2025).
Menaker juga membeberkan contoh kasus yang berhasil ditangani. Di Banten, sebuah perusahaan asing kedapatan mempekerjakan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Tim Pengawas Ketenagakerjaan bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan, menerbitkan nota pemeriksaan, dan mewajibkan perusahaan menghentikan sementara aktivitas TKA hingga izin resmi diterbitkan. Perusahaan tersebut juga didenda Rp588 juta yang telah disetorkan ke kas negara. Kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran ketenagakerjaan.









Tinggalkan komentar