Investasi Asing di Pulau Maratua Terganjal Aturan Ketat RI!

JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan regulasi pemanfaatan ruang laut. Sebuah resor yang dikelola oleh penanaman modal asing (PMA) dari Tiongkok di kawasan strategis Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, harus menghentikan sementara operasionalnya. Keputusan ini diambil menyusul temuan bahwa fasilitas resor tersebut beroperasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang merupakan syarat mutlak dari KKP.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, memimpin langsung aksi penertiban pada Jumat, 10 April lalu. Penindakan ini menyasar PT SDR, perusahaan yang diduga kuat melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut di salah satu pulau terluar Indonesia yang juga berstatus Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).

COLLABMEDIANET

Ipunk menegaskan bahwa prinsip kepatuhan terhadap regulasi adalah fundamental bagi setiap entitas yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia, tak terkecuali investor asing. "Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi serta dijaga kelestariannya, sehingga akan ada keseimbangan dalam pemanfaatan baik ekonomi maupun ekologinya," ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (12/4/2026).

Menurutnya, langkah ini merupakan manifestasi keseriusan KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan pesisir demi masa depan bangsa. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk memastikan investasi tidak merusak aset alam yang tak ternilai.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa hasil pengawasan lapangan mengindikasikan PT SDR tidak memenuhi kewajiban memiliki PKKPRL, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pihak yang memanfaatkan ruang laut diwajibkan mengantongi izin ini.

Lebih jauh, status istimewa Pulau Maratua sebagai destinasi wisata bahari juga menuntut perizinan berusaha wisata bahari dari KKP, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ketiadaan dokumen-dokumen ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk menghentikan sementara operasional resor tersebut.

Insiden ini mengirimkan sinyal jelas kepada para investor, baik domestik maupun asing, bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran regulasi, terutama di area konservasi dan strategis nasional. Kepatuhan hukum menjadi prasyarat utama dalam setiap aktivitas ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, namun tetap berpegang teguh pada prinsip keberlanjutan dan perlindungan ekosistem laut. Penghentian operasional resor di Maratua ini menjadi bukti nyata bahwa keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan adalah prioritas utama.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar