Terbukti Terima Suap, Ini Vonis untuk Hakim MA Nonaktif Sudrajad Dimyati
mediaseruni.co.id, Bandung – Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana memasuki babak akhir. Dalam sidang yang digelar di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa, 30 Mei 2023, Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan.
Hakim ketua yang memimpin persidangan, Joserizal SH, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Hakim Ketua Joserizal mengatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.”
Vonis yang diberikan oleh hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara dan denda sebesar 80.000 Dolar Singapura.
Hakim Ketua Joserizal menyatakan bahwa putusan terhadap Sudrajad sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Terdakwa juga telah memperoleh keuntungan dari hasil korupsi, yang juga menjadi unsur yang memberatkan hukuman terhadapnya. Namun, terdapat unsur yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.