Seorang bayi yang tidak bersalah, terbungkus dalam selimut tipis, ditemukan di dalam tong sampah kayu di dekat gudang penyimpanan padi di Pangandaran. Bayi yang nasibnya sungguh malang itu sengaja ditinggalkan oleh ibu kandungnya. Desakan ekonomi menjadi penyebab utama F (29) nekat membuang anaknya yang baru saja dilahirkan. Seperti kapal yang karam di tengah badai keputusasaan, kondisi finansial yang menghimpit memaksa sang ibu mengambil keputusan yang tragis ini.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh warga di area Lumbung Padi milik Sapji yang terletak di Dusun Karangnangka, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, pada Rabu (25/9) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Penemuan ini mengejutkan warga setempat, mengingat lokasinya berada di area terpencil yang biasa digunakan untuk menyimpan padi.
Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan terbungkus kain bermotif batik, dengan plasenta yang masih berada di sampingnya. Setelah ditemukan, warga segera membawa bayi malang itu ke bidan di Puskesmas Selasari untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Menindaklanjuti penemuan tersebut, Polres Pangandaran segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Dari hasil investigasi, terungkap bahwa bayi tersebut dibuang oleh ibu kandungnya sendiri, yang kini menjadi fokus utama dalam proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku membuang bayi tersebut dalam sebuah tong sampah kayu pada Rabu (25/9) sore pukul 16.00 WIB, padahal baru lahir pukul 11.00 WIB siang,” kata Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, Kamis (26/9/2024).
Menurut pengakuan pelaku, seperti yang disampaikan oleh Mujianto, bayi itu dilahirkan tanpa bantuan tenaga medis atau bidan. Bahkan, sang ibu memotong plasenta bayinya sendiri menggunakan gunting, sebuah tindakan yang menggambarkan keterdesakan dan minimnya akses bantuan pada saat melahirkan.
“Saat ditemukan di samping bayi terdapat plasenta yang masih berlumuran darah,” ucapnya.
Saat ini, bayi tersebut dirawat di Puskesmas dan dilaporkan dalam kondisi sehat. Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sebuah gunting, ari-ari bayi yang masih berdarah, dan kain bermotif batik yang digunakan untuk membungkus bayi tersebut. Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan lebih lanjut.
Mujianto menambahkan, motif pelaku membuang bayi tersebut karena faktor ekonomi. “Hasil pemeriksaan karena faktor ekonomi dan tidak menginginkan kelahirannya diketahui orang lain. Ini merupakan bayi ketiga dia,” katanya.
Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 305 KUHPidana jo Pasal 308 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun atas tindakan tersebut.