Satres Narkoba Polres Karawang Amankan Pemilik 4,410 Kg Ganja Siap Edar

Karawang, mediaseruni.co.id – Tidak peduli bulan ramadan sekalipun, kalau sudah jadi hoby tetap saja dilakukan, meski pun itu perbuatan melanggar hukum.
Nah, namanya kejahatan, mau serapat apapun disembunyikan, kalau kebenaran sudah bicara, aparat hukum pasti bisa mengungkap.
Terbukti, Selasa 27 April 2021, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karawang sukses meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
Kapolres Karawang melalui Kasat Res Narkoba Polres Karawang AKP Aji Setiaji, S.Sos mengatakan peristiwa terjadi Kamis 22 April 2021, sekitar pukul 13.00 Wib.
Tersangka diamankan di rumah yang dikontraknya, di Gang Artis Jalan Kosambi Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang. “Total barang bukti yang diamankan keseluruhan sekitar 4,410 kilogram ganja kering,” tegas Setiaji.
Setiaji merinci, barang bukti yang diamankan berupa tiga paket besar ganja berlakban coklat. Masing-masing seberat 3 kg, 24 bungkus klip bening ganja dengan berat masing 1,410 kg.
Kronologi penangkapan, terang Setiaji, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Setelah didalami petugas berhasil mengamankan tersangka yang ketika itu sedang menggunakan narkoba. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang dikontrak tersangka, ditemukan barang bukti ganja siap edar.
Setelah diintrogasi, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi dari rekannya yakni BSU. “Petugas saat ini sedang memburu BSU,” tegas Kasat Setiaji.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat sampai 12 tahun penjara. (Ari/Mds)
