Ribut-ribut di Tubuh DPRD Perihal Cashback Hotel Covid 19

KARAWANG, MEDIASERUNI.CO.ID – Kata Abraham Lincoln “Democracy is government on the people, by the people, and for people” yang artinya Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Makna pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dalam budaya demokrasi itu adalah pemerintahan yang tertinggi dimiliki oleh rakyat. Karena rakyatlah sebuah Negara terbentuk dan rakyat pula yang memilih para pemimpin Negara. Termasuk pilih wakilnya di parlemen.
Pengertian demokrasi berasal dari Yunani “demos” artinya rakyat, “kratos” artinya kekuasaan. Demokrasi artinya rakyatlah yang berkuasa. Oleh sebab itu pemimpin Negara haruslah tunduk kepada rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan yang ada pada sebuah Negara.
Anehnya wakil rakyat di Kabupaten Karawang ribut melulu, rakyatnya yang berkuasa malah diem-diem bae. Dan, diam-diam, juga rupanya publik di Karawang memperbincangkan kasus terbaru, soal dugaan korupsi ‘Cashback fee’ sewa Hotel pasien Covid-19 yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) dan oknum Anggota Komisi IV DPRD Karawang.
Dugaan ambil keuntungan yang dilakukan oknum tersebut adalah dengan menerima Upah, fee, balas jasa berupa imbalan dari Hotel yang dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 jadi pembahasan hangat. Dimana ada ‘Cashback fee’ hingga 40% untuk setiap biaya sewa Hotel tempat isolasi pasien Covid-19 tersebut.
Meskipun baru sebatas isu dugaan, namun dari sisi kaca mata hukum dan moral, masyarakat Karawang menilai persoalan itu sudah layak dan sudah bisa dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH). Terlebih, ketika rakyat melihat adanya Biaya Tak Terduga (BTT) senilai Rp 50 miliar untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang dianggap pemborosan.
Bung Toto Suripto PDIP Adalah mantan Ketua DPRD yang kini jadi Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Toto Suripto jadi populer. Setelah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu di media cetak maupun online.
Publik menilai Toto sebagai whistleblower, Si peniup Peluit. Diidentikan dengan orang yang membocorkan penyimpangan dalam suatu lembaga terhormat, DPRD Karawang. Bahkan Ikhsan, warga Karawang simpatisan fanatik PDIP dengan tegas mengapresiasi Toto Suripto dan menyarankan supaya jangan tanggung-tanggung dan sekalian jadi ‘Justice Collaborator’ yang memiliki peran sangat penting dalam memberikan informasi kada APH dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang tergolong kejahatan kerah putih terorganisir.
Korupsi sebagai white collar crime, karena melibatkan pemegang kekuasaan seperti anggota legislatif, eksekutif, pengusaha, sampai kepala daerah posisi pelaku yang memiliki kuasa dari sisi politik hingga materi berlebih sulit terungkap. Sehingga dibutuhkan orang yang berstatus Justice Collaborator.
Toto sendirii sempat menilai isu ini menyangkut integritas lembaga, jika memang selama ini diduga ada oknum yang bermain dan menikmati keuntungan dari penanggulangan Covid-19, Toto meminta APH untuk bergerak. Sebagai anggota DPRD dan mantan Ketua DPRD Karawang dia mengaku merasa terusik dengan adanya isu miring itu. (Muchtar)
