Praktisi Hukum Putra Pratama Menanggapi Panggilan Susulan Dari Kpk Ke Sejumlah Pejabat Di Pemalang

Praktisi Hukum Putra Pratama Menanggapi Panggilan Susulan Dari KPK ke Sejumlah Pejabat di Pemalang

Mediaseruni.co.id, PEMALANGKantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan para yang diduga tersangka lain.

Penetapan para sejumlah yang diduga tersangka ini merupakan satu rangkaian kasus yang melibatkan Bupati Pemalang Nonaktif, Minggu (26/02/2023).

Dalam kop surat yang berlogo lembaga antirasuah ini atau (KPK) dan sprindik terbit tidak hanya untuk satu orang yang diduga tersangka, Melainkan, untuk beberapa orang yang diduga tersangka.

Sprindik tersebut terbit pada tanggal 20 Februari 2023, Secara lengkap nomenklaturnya adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/26/DIK.00/01/02/2023.

Berdasarkan surat sprindik, rencananya pemanggilan dengan status hukum sebagai yang terduga para tersangka akan dilakukan di kantor (KPK) Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Sejumlah para yang diduga tersangka, nantinya akan disidik oleh tim penyidik (KPK) yang dipimpin oleh Herbin GWJ Sianipar, dan waktu penyidikan dimulai pukul 10.00 Wib di hari Senin, 27 Februari 2023.

Terpisah, saat dikonfirmasi Media Seruni.id kepada Mansur Hidayat, ST selaku (Plt) Bupati Pemalang, mengaku belum mengetahui perihal pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Pemalang untuk menghadap ke (KPK),”kata Plt Bupati Pemalang.

“ Terkait surat pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang yang dimaksud, mungkin surat tembusannya sudah sampai, tapi secara fisik saya belum tau,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam fakta persidangan untuk yang diduga tersangka Mukti Agung Wibowo, terungkap, sebanyak 7 pejabat Pemkab Pemalang turut memberikan suap ke

tujuh orang ini, diantaranya:

  1. SI, total suap Rp.100 Juta Rupiah, 2. R, suap 50 Juta, 3. SHM, suap 100 Juta, 4. MA, total suap 100 Juta, 5. MR, total suap 100 Juta, 6. BH, suap 100 Juta dan 7. AR, total suap 100 Juta.

BACA JUGA:  23 Personel Polres Bulukumba Menerima Reward

Ketika itu, Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyo Widjanarko, menanyakan mengenai tentang kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, dan (JPU KPK) pun memberikan jawaban.

“Kalau itu, nanti,” jawab JPU KPK, Joko Hermawan, dalam sidang, ketika itu hari Selasa (27/12/2022),”ungkapnya.

Paska 12 Agustus 2022 beberapa waktu lalu tentang (OTT) kolektif dari (KPK), dalam hal pemberitaan di edisi yang ke-9 ini, tentu sampai sekarang sudah menjadi perhatian publik.


Menurut Imam Subiyanto, SH.MH sebagai Praktisi dari Akademisi kantor Hukum Putra Pratama kepada Media Suruni.co.id Minggu (26/02/2023) menyampaikan bahwa.

“Atas sprindik tersebut yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2023, secara lengkap nomenklatur adalah surat perintah penyidikan nomor sprin.Dik/26/Dik/00/01/02/2023.

Artinya surat srindik tersebut yang dikeluarkan dari kantor (KPK) mendasari paska (OTT) kolektif ketika itu pada tanggal 12 Agustus tahun 2022 lalu, jadi itu baru sejumlah sebagian para pihak penyuap yang akan dijadikan para tersangka,

Di mungkin pihak (KPK) untuk pengembangan proses penyelidikan selanjutnya akan memanggil kembali para saksi, termasuk 71 data atau berkas yang diperoleh dari kantor (BKD) Pemalang, ketika malam itu tim (KPK) hasil sidak tanggal 19 Agustus 2022 lalu,”kata Praktisi Hukum.

Selain itu, saya secara pribadi atau atas nama Akademisi Hukum tetap mendukung dan meng support langkah-langkah pihak (KPK), Agar para oknum sebagai penyelenggara anggaran negara siap menerima segala sesuatu nya,”tegas nya.

Jadikanlah kepatuhan sebagai (ASN) dan selaku penyelenggara anggaran negara yang semestinya mentaati peraturan yang tercatat dalam (PP) nomor 53 tahun 2010, Namun peraturan tersebut jika tidak dipatuhi, itu sudah pasti akan menjadi musuh negara,”ucapnya.

selain itu kata Imam Subiyanto, SH.MH, keterkaitan penerima suap, mereka dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,

BACA JUGA:  Ketua Senkom Jatim, Pentingnya Diklat Untuk Peningkatan Skill Rescue Senk Berkualifikasi MFR

Dan pemberi suap lainnya dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,”terangnya. (Adn/Mds)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan





Stay Connected

2,411FansSuka

146PengikutMengikuti

52PengikutMengikuti

Latest Articles