Praktisi Hukum Putra Pratama : Dugaan Gratifikasi Beberapa Kepala Dinas Pemalang VS PPP
Mediaseruni.co.id. PEMALANG JATENG – Atas terjadinya Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT-KPK) 12 Agustus 2022 lalu di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.
Berkaitan dengan (OTT-KPK) tersebut. Sejumlah beberapa kepala Dinas di Kabupaten Pemalang telah dimintai keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang 7 November 2022 antara lain.
1.Mubarok Ahmad Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemalang
2.Abdurrahman Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemalang
Sekadar diketahui, Mubarok dan Abdurrahman adalah dari 11 pejabat eselon II di Pemkab Pemalang yang mendapatkan promosi jabatan.
Di persidangan (Tipikor) Semarang, ia menyebut empat pejabat eselon II yang didakwa menyuap Bupati Pemalang juga ikut patungan untuk keperluan Muktamar PPP,
Adi Jumal Widodo juga meminta uang untuk kebutuhan operasional Bupati Mukti Agung setelah para pejabat itu dilantik.
Menurut dia, para pejabat yang ditawari promosi jabatan sepakat memberi uang sebesar Rp100 juta masing-masing.
Selain uang untuk keperluan Muktamar PPP, Adi Jumal Widodo juga meminta uang untuk kebutuhan operasional Bupati Mukti Agung setelah para pejabat itu dilantik.
Ia mengatakan jika dirinya dan rekan-rekannya memberikan uang kepada Bupati Pemalang non-aktif, Mukti Agung Wibowo melalui Adi Jumal Widodo.
Dalam hal ini atas pengakuan dari dua orang kepala Dinas Pemalang tersebut diatas saat sidang di (Tipikot) Semarang 7 November 2022 tersebut.
Kemudian pada hari Selasa (08/11/20220) malam Mediaseruni.co.id mengkonfirmasi atau menghubungi via telp kepada Fahmi Hakim selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Pemalang, Namun ketua DPC PPP saat dihubungi sampai 4 kali di telp tidak diangkat.
Menurut Imam Subiyanto.SH.MH Selaku Praktisi dan Akademisi Pada kantor hukum Putra Pratama kepada Mediaseruni.co.id pada Selasa (08/11/2022) malam menyampaikan via WhatsApp bahwa.
“ Sangat menyayangkan Atas keterangan saksi Mubarak, yang menyampaikan bahwa Adi Jumal menyampaikan butuh uang Rp1 miliar untuk biaya Muktamar PPP. “Adi Jumal katanya. Ia mengatakan jika dirinya dan rekan-rekannya memberikan uang kepada Bupati Pemalang non-aktif, Mukti Agung Wibowo melalui Adi Jumal Widodo. Masing-masing dari kepala dinas, katanya,
memberikan Rp100 juta uang tersebut diserahkan sebelum dirinya dilantik menjadi Kepala Bapenda pada bulan Desember 2021 lalu,”kata Imam Subiyanto.
Atas keterangan tersebut merupakan bukti keterangan para saksi-saksi yang sebenarnya, dan seharusnya Pihak KPK segeralah menetapkan, Para saksi-saksi sebagai tersangka, atas dugaan pemberian uang suap untuk membuktikan keseimbangan dalam dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dimana para saksi-saksi bukanlah sebagai korban tapi sebagai para pelaku,”ucap Imam Subiyanto.
Selaku pemberi dan telah syah terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,”jelas Imam Subiyanto.
Adapun mengenai aliran dana tentunya perlu dibuktikan apakah benar Adi Jumal menyampaikan butuh Rp1 miliar untuk biaya Muktamar PPP,” sekalipun ada bantahan dari ” Wakil Ketua Umum PPP Asrul Sani mengatkan hal tersebut jelas fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PPP oleh orang yang bukan kader maupun anggota PPP. Kami akan tuntut secara pidana dan perdata,”ungkapnya.
Seharusnya segera membutikan mengajukan upaya hukum baik secara pidana maupun Perdata, akan tapi kalau sampai sebaliknya bahwa Adi Jumal telah memberikan sejumlah uang dan dana terebut bersumber dari Akibat jual-beli maka sudah seharusnya ikut terlibat dalam katagori Gratifikasi,”jelasnya.
Sedangkan Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B U-U Pemberantasan Tipikor yaitu Pemberian dalam arti luas, yakni, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.gratifikasi adalah termasuk korupsi yang terancam hukuman pidana dengan ancaman penjara maksimum seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Terang Imam Subiyanto yang dikenal nama familier Imam Sby. (Adn/Mds)