Praktisi Hukum Putra Pratama dan Ratusan Guru Besar Siap Dukung Mahfud MD Terkait Rp 349 Triliun
Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Kisaran tiga ratus lima puluh guru besar dan Doktor di berbagai sejumlah Universitas di Indonesia turun gunung membela langkah Prof Mahfud MD selaku Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan dibeberkan beberapa hari yang lalu dalam mengusut secara tuntas dan gamblang terkait kasus atas dugaan (TPPU) sekitar Rp.349 triliun yang dilingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ratusan guru besar itu mendukung langkah Prof Mahfud MD dengan membuat petisi guna mendukung untuk membongkar dan menuntaskan dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
Dalam penuturannya, para guru besar ini sangat prihatin setelah menyaksikan jalannya rapat dengar pendapat antara Prof Mahfud MD dengan Komisi III DPR RI yang digelar Rabu kemarin, 29 Maret 2023.
Di mana rapat yang digelar selama delapan jam itu berlangsung panas dan debat panas antara Prof Mahfud MD dan anggota Dewan pun tak terhindarkan.
(Prof. Mahfud MD Bersama Ratusan Guru besar, Gambar Dokumentasi Media Seruni.co.id)
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Iswandi Syahputra mengatakan, dukungan para ratusan guru besar kepada Prof Mahfud MD penuh dengan alasan dan sesuai dengan semangat para praktisi pendidikan yang menginginkan Indonesia bersih dari praktik korupsi.
“Apa yang disampaikan Pak Mahfud MD bersifat kekeluargaan ya, tapi pasti punya pesan tersembunyi, Kan masih belum jelas atas dugaan (TPPU) dan itu bukan laporan korupsi,”ungkap Prof Iswandi Syah Putra yang mewakili ratusan guru besar lainnya.
Menurut Imam Subiyanto, SH.MH selaku Akademisi Hukum dari Praktisi Hukum pada Putra Pratama menyampaikan kepada Mediaseruni.co.id Selasa 05 April 2023 bahwa.
” Mendengar hasil rapat antara Prof Mahfud MD dengan Komisi III DPR RI yang sangat luar biasa, sehingga DPR RI Komisi III secara jujur menyampaikan sebuah kekurangan nya, terkait intervensi yang dilakukan oleh Ketua Parpol terhadap kebijakan Undang-undang,”kata kata Imam Subiyanto.
Intinya kami dari Praktisi hukum pada kantor Putra Pratama, mengucapkan banyak terima kasih kepada Profesor Mahfud MD yang secara jujur menyampaikan satu keinginanannya,”ucapnya.
Dimana respon dari DPR RI Komisi III justru sebaliknya, mereka merasa perlu dengan adanya konsolidasi dengan Ketua Umum Parta masing-masing dan menganggap dirinya tidak punya kewenangan kemampuan untuk terealisasikan permintaan Profesor Mahfud MD, terkait Undang-undang penyitaan aset para pelaku koruptor,”terangnya.(Adn/Mds)
Editor Aidin