Praktisi Hukum Putra Pratama Atas Pengakuan Oknum Dpc Ppp Pemalang Dapat Dibui Seumur Hidup

Praktisi Hukum Putra Pratama Atas Pengakuan Oknum DPC PPP Pemalang, Dapat Dibui Seumur Hidup

Mediaseruni.co.id, PEMALANG– Ketua DPC Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) Fahmi Hakim dalam keterangannya, mengakui memperoleh sumbangan dana dalam berbagai jenis kegiatan pada 2021 sampaikan.

Dikatakan oleh Fahmi Hakim dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko di Pengadilan (Tipikor) Semarang, Senin lalu (06/03/2023).

Total bantuan yang diterimanya adalah Rp 963 juta untuk sepuluh proposal kegiatan

Uang yang diterimanya besarannya bervariasi antara 20 juta hingga 259 juta dan jumlah bantuan yang terbesar adalah 578 juta untuk pelantikan pengurus PPP se-Kabupaten Pemalang.

Diketahui dalam proses pencairan bantuan itu, seluruhnya dilakukan oleh orang dekat Bupati yakni Adi Jumal Widodo.

“Uang ditransfer oleh Pak Adi Jumal. Informasi Mas Mukti, ada uang usaha di Pak Adi Jumal,” beber Fahmi

Sementara itu, uang untuk keperluan PPP Pemalang itu, ditransfer ke rekening pribadinya sebelum akhirnya diserahkan ke bendahara kegiatan.

Diakui juga oleh Fahmi bahwa dirinya tidak pernah melaporkan penerimaan uang untuk keperluan partai melalui rekening pribadinya.

Menurut IMAM SUBIYANTO.SH.MH Praktisi dan Akademisi pada kantor Hukum Putra Pratama kepada Mediaseruni.co.id Rabo (08/03/2023) malam menjelaskan bahwa,

Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan, KPK wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara,”jelas Imam Subiyanto.

Selain itu kata Imam Subiyanto, tata cara penyampaian laporan dan penentuan status gratifikasi diatur menurut Undang-undang tentang KPK. Dalam Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 dinyatakan bahwa,

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

.

Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada (KPK),”jelasnya.

BACA JUGA:  Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Lampura Tambal Jalan Berlubang

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 kalau hal ini tidak dilaporkan ke KPK, artinya terjadi pelanggaran dan apapun pelanggaran yang berkaitan dengan gratifikasi,”ungkapnya.

Yakni pada pasal 12B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2021 yang berbunyi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar tuturnya. (Adn/Mds)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan





Stay Connected

2,411FansSuka

146PengikutMengikuti

51PengikutMengikuti

Latest Articles