Prabowo Tegaskan Larangan, Menteri Dilarang Gunakan Mobil Impor, Ini Aturan Kendaraan Dinas!

Sahrul

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada seluruh menteri dan pejabat eselon I untuk menghindari penggunaan mobil impor. Mereka diharapkan untuk beralih menggunakan kendaraan yang diproduksi di Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa mulai minggu depan, ia akan mengganti mobil dinasnya dari jenis Alphard menjadi kendaraan yang diproduksi oleh PT Pindad. Langkah ini diambil karena Prabowo meminta agar para pejabat menggunakan mobil buatan dalam negeri.

“Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad karena Pak Prabowo sudah bilang minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sampai sama menteri, luar biasa,” kata Anggito.

Mobil lokal yang dimaksud kemungkinan besar adalah Maung MV3 yang diproduksi oleh PT Pindad. Hal ini dikarenakan belum ada merek nasional lain yang menawarkan kendaraan penumpang. Merek lokal lainnya, seperti Esemka, saat ini hanya memiliki produk mobil komersial, bukan mobil penumpang.

Diketahui bahwa Pindad Maung MV3 adalah sebuah SUV yang dilengkapi dengan mesin turbo diesel berkapasitas 2.200 cc. Mobil ini mampu melaju hingga kecepatan maksimum 100 km/jam dan memiliki jarak tempuh mencapai 500 km.

Saat ini, Maung MV3 tersedia dalam beberapa versi. Versi Maung MV3 Tangguh memiliki atap terbuka, dapat menampung hingga 4 orang, dan dilengkapi dengan 5 pintu yang terdiri dari 4 pintu samping dan 1 pintu belakang. Selain itu, ada juga versi Maung MV3 Komando yang dilengkapi dengan atap hard top, serta Maung MV3 Jelajah yang menggunakan atap soft top.

Untuk kendaraan dinas pejabat, sudah terdapat standar yang ditetapkan. Standar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Menurut peraturan tersebut, menteri dan pejabat setingkat diperbolehkan memiliki maksimal 2 unit kendaraan yang berupa sedan dan/atau SUV atau MPV dengan kelas maksimum Kualifikasi A. Di sisi lain, wakil menteri hanya mendapatkan jatah satu unit kendaraan sedan atau SUV/MPV dengan batasan yang sama, yakni Kualifikasi A. Kualifikasi A sendiri mengacu pada sedan, SUV, atau MPV yang dilengkapi dengan mesin 3.500 cc 6 silinder.

Pejabat Eselon IA dan setingkatnya berhak mendapatkan satu unit kendaraan sedan atau SUV dengan kelas maksimum Kualifikasi B. Kualifikasi B ini mencakup sedan dengan kapasitas mesin 2.500 cc empat silinder atau SUV dengan mesin 3.000 cc enam silinder.

Pejabat Eselon IB dan setingkatnya berhak atas satu unit kendaraan sedan atau SUV dengan kelas maksimum Kualifikasi C. Kualifikasi C mencakup sedan dengan mesin 2.000 cc empat silinder atau SUV dengan kapasitas mesin 2.500 cc empat silinder.

Berdasarkan aturan tersebut, menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I berpotensi mendapatkan jatah mobil dinas berupa Maung MV3 yang diproduksi oleh PT Pindad. Maung MV3 tergolong dalam kategori SUV dengan mesin berkapasitas 2.200 cc.

Also Read

Tags