Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Prabowo menyatakan bahwa pemerintah berharap melalui langkah ini dapat membantu para pelaku di sektor pertanian, UMKM, serta para nelayan. Menurutnya, petani dan nelayan adalah produsen pangan yang memiliki peran sangat vital bagi negara.
“Tentang hal-hal yang teknis, persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait,” kata Prabowo.
“Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tuturnya.
Acara ini juga dihadiri oleh beberapa menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Selain itu, hadir pula perwakilan dari kelompok tani dan nelayan.