Polres Karawang Tetapkan AA Sebagai Tersangka
Mediaseruni.co.id, Karawang – Masih pemberitaan lanjutkan yang terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh inisial AA selaku oknum ASN di lingkup Pemkab Karawang terhadap inisial J dan Z dua orang Wartawan Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Berdasarkan pengakuan dan laporan Polisi dari inisial J atau Judod Nomor: STTLP/1749/1X/2022/SPKT RESKRIM POLRES KARAWANG bahwa.
“Saya tetap punya prinsip walaupun di iming-imingi harus terima uang 100 juta dan tetap saya tolak. Menurut yang ngajak uang tersebut harus saya terima. Katanya uang itu dari Teteh alias penguasa 1 Karawang. Kemudian apa yang saya rasakan beberapa hari yang lalu. Disini saya jelaskan semua. Supaya rekan-rekan mengerti yang selama ini saya rasakan,” beber Junod kepada rekan-rekan puluhan Insan Pers saat di Mapolres Karawang usai pemeriksaan pada 26 September 2022.
Setelah sebelumnya ditetapkan 3 tersangka beberapa hari yang lalu atas inisial R, D dan L alias RR, Penyidik Polres Karawang kembali menetapkan 1 tersangka baru yaitu seorang ASN di lingkungan Pemkab Karawang yang berinisial AA, Atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan 2 Orang Wartawan di Kabupaten Karawang.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy pada Kamis (6/10/2022) pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terlapor AA. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Kita tetapkan AA sebagai tersangka,” tutur AKP Arief Bastomy, sambil menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AA juga didampingi pengacaranya.
Ditegaskannya, penetapan tersangka terhadap AA ini merupakan hasil gelar perkara yang sudah cukup memenuhi alat bukti. AA Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Karawang
Kenapa tersangka AA tidak langsung ditahan, AKP Arief menjelaskan, bahwa saat menjelang akhir waktu pemeriksaan, kondisi kesehatan AA menurun, sehingga membutuhkan waktu istirahat dan perawatan. “Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan, Minggu depan akan kita jadwalkan,” paparnya.
Adapun mengenai tersangka R dan D, AKP Arief menegaskan, agar keduanya tetap bersikap koperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Sehingga R dan D harus segera kembali memenuhi panggilan penyidik. “Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya,” timpalnya.
Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan penculikan dan penganiaan 2 Orang Wartawan di Karawang ini, AKP Arief menjelaskan bahwa semuanya masih dalam proses penyidikan.
Wartawan di Karawang ini, AKP Arief menjelaskan bahwa semuanya masih dalam proses penyidikan. “Dalam penyidikan ini masih berkembang, nanti kita lihat pengembangan berikutnya”,ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pemeriksaan terhadap oknum ASN berinisial AA dan langsung ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan proses pemanggilan yang ketiga kalinya. Dengan alasan sakit, AA baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis kemarin 6 Oktober 2022.
Kenapa yang diduga tersangka AA tidak langsung ditahan, AKP Arief menjelaskan, bahwa saat menjelang akhir waktu pemeriksaan, kondisi kesehatan AA menurun, sehingga membutuhkan waktu istirahat dan perawatan.
Beberapakali AA di panggil AA mangkir dengan alasan sakit,tapi kali ini AA datang di dampingi kuasa hukumnya Jonson Panjaitan, SH datangi panggilan Kapolres Karawang.
Ditanggapi oleh Maryadi, SH selaku tim 20 Pengacara Junod kepada Mediaseruni via telp bahwa.
” Saya atas nama pribadi dan tim Pengacara Peradi dari Junod dan Zaenal mengapresiasi kepada Polres Karawang. Atas menetapkan kepada AA sebagai tersangka. Pastinya kami akan tetap kawal terus sampai ke Pengadilan”,kata Maryadi.
Maryadi menambahkan. Kita saling menghormati proses yang dilaksakan Polres Karawang. Dan kami mengucapkan kepada rekan-rekan Wartawan yang selama ini kita sama-sama mengawal bersama. Sembari menunggu Konferensi Pers dari Polres Karawang,” terang Maryadi kepada Mediaseruni. (Adn/Mds)