Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Puluhan pimpinan ormas/lembaga keagamaan Islam Kabupaten Sukabumi mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri, terkait peringatan dan perintah terhadap anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Dukungan tersebut diberikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, untuk melaksanakan SKB tersebut.
Pimpinan ormas/lembaga keagamaan Islam Kabupaten Sukabumi ini menyampaikan dukungan, Selasa 28 Februari 2023, langsung dari Gedung Dakwah Islamic Center (GDIC) Cisaat, Sukabumi.
Dukungan tersebut mereka sampaikan lewat pernyataan sikap yang di dalamnya berisi dukungan agar menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam.
Apalagi, penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Sejumlah ormas/lembaga keagamaan Islam Kabupaten Sukabumi yang hadir, MUI, Persis, Muhammadiyah, Syarikat Islam Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Garis, GOIB, BKPRMI, Nahdlatul Ulama, IPHI, ICMI, Iqomah Nusantara, PUI, LDII, AURIS, Front Persaudaraan islam, Gempar dan Sapujagat.
Informasi yang dihimpun mediaseruni.co.id, pernyataan sikap tersebut diambil pasca menggelar rapat yang dipimpin Wakil Ketua MUI Kabupaten Sukabumi H.UK Anwarudin. Di dalam rapat tersebut membahas terkait penyebaran ajaran Ahmadiyah.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua MUI Kabupaten Sukabumi H.UK Anwarudin menyimpulkan, seluruh ormas Islam se Kabupaten Sukabumi menegaskan Ahmadiyah sesat dan menyesatkan.
Maka itu, seluruh ormas Islam di Kabupaten Sukabumi mendukung langkah-langkah yang dilakukan Forkopimda, Bakorpakem, dan MUI Kabupaten Sukabumi.
“Dukungan ini terkait permasalahan Ahmadiyah yang sesuai regulasi maupun SKB 3 menteri. Termasuk menyelesaikan permasalahan Ahmadiyah secara komprehensif,” ujarnya.
Kepala Desa Parakansalak Budi Sunardi menambahkan, kondisi di wilayahnya mulai kondusif pasca penyegelan bangunan madrasah Ahmadiyah. Menurutnya, tindakan penyegelan tersebut bukan sekadar masalah akidah Ahmadiyah.
“Penyegelan madrasah Ahmadiyah ini karena tidak berizin. Sehingga, wajar jika pemerintah menyegelnya,” pungkasnya. (Dwika)
Editor Azhari