Penusuk Pedagang Asongan di Lampu Merah Pemda Karawang Diringkus di Palembang
Mediaseruni.co.id, KARAWANG JABAR – Setelah buron satu minggu, tersangka penusukan pedagang asongan di Lampu Merah Pemda Karawang akhirnya ditangkap polisi.
“Tersangka berinisial AR (24) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, Palembang,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi, Minggu 15 Januari 2023, saat konpres di Mapolres Karawang.
Kapolres juga didampingi Kanit Jatanras Ipda Kadek dan Paur Humas Ipda Herawati, menambahkan AR ditangkap pada Selasa 10 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 Wib, setelah buron selama satu minggu, setelah melakukan penusukan.
Tersangka maupun korbannya sama-sama pedagang asongan. “Tersangka AR melakukan pembunuhan terhadap korban seorang pria berinisial YS (36) warga Kampung Paracis, Desa Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang sudah direncanakan,” jelas Kapolres.
Sebelum melakukan penusukan, lanjut Kapolres, tersangka terlebih dahulu membeli dua bilah pisau ke Pasar Johar dengan menggunakan angkutan kota.
Tersangka, kata Kapolres Wirdhanto, diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang yang bergerak cepat dengan berbekal keterangan saksi-saksi yang di intograsi dan rekaman CCTV, serta hasil mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan Pembunuhan, di lampu merah Pemda Karawang.
Motif tersangka melakukan penusukan, kata Wirdhanto karena sakit hati. “Tersangka merasa sakit hati karena korban melarangnya berjualan di sekitaran TKP. Dan karena AR tidak terima dengan teguran korban tersebut, kemudian AR merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.”
Pisau tersebut, terang Wirdhanto, disimpan tersangka satu disaku celana depan dan satu pisau disimpan ke dalam bungkusan kerupuk jualan AR.
“Setelah membeli pisau di Pasar Johar Karawang, tersangka Kembali ke lampu merah depan Pemda Karawang dan menghampiri korban yang berada di pinggir trotoar lampu merah Pemda Karawang,” ucap Kapolres.
Setelah melihat korban yang sedang duduk di kursi trotoar AR langsung menusukkan pisau ke arah perut korban. Kemudian korban melarikan diri namun AR masih mengejar dari belakang. Ketika AR mengejar korban kemudian AR menusukkan pisau tersebut ke atas punggung korban sebanyak satu kali.
Setelah berhasil menusukan pisau ke tubuh korban tersangka melarikan diri dengan meninggalkan kerupuk dagangannya berikut dengan satu buah pisau ditinggalkan di dalam kantong plastik kerupuk jualannya.
Sedangkan korban berlari kearah mobil PJR Polisi kemudian masuk kedalam Mobil PJR dan korban dibawa ke Rumah Sakit Islam, dirumah sakit korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Mds)