Pembunuh Pemuda Bersimbah Darah Di Depan Tmp Cikutra Ditangkap Saat Mau Kabur Ke Garut

Pembunuh Pemuda Bersimbah Darah di Depan TMP Cikutra Ditangkap saat mau Kabur ke Garut

Mediaseruni.co.id, BANDUNG – Pembunuh pemuda dalam kondisi bersimbah darah di depan Taman Makam Pahkawan (TMP) Cikutra, Kota Bandung, ditangkap di Terminal Cicaheum saat hendak kabur ke Garut.

Terungkap pula motif dan senjata yang dipakai untuk menghabisi pelaku ternyata pisau martabak. “Ya, ditangkap di Terminal Cicaheum, Kota Bandung pada Senin 6 Maret 2023. Saat hendak kabur ke Garut,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Selasa 14 Maret 2023.

Tersangka bernama Yudi Cahyadi (39), menghabisi korban Gunawan di depan TMP Cikutra, Kota Bandung pada Sabtu 4 Maret 2023. “Korban ditusuk memakai pisau martabak,” ucap Kapolres.

Usai membunuh, tersangka kabur. Sedangkan korban jatuh tersungkur bersimbah darah dan ditemukan warga sudah tak bernyawa. Korban yang terkapar dibawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Cibeunying Kaler pada Minggu 5 Maret 2023.

Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Pascapenemuan mayat korban, personel Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kaler yang dipimpin Kapolsek Cibeunying Kaler Kompol AKP Firdaus Darman Syukur Iskandarsyah, melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas tersangka pelaku, yakni, Yudi Cahyadi, warga Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

“Kronologi pembunuhan bermula dari pelaku yang tengah berkumpul dengan teman-temannya sambil menenggak minuman keras (miras) pada, Sabtu 4 Maret 2023 pukul 23.00 Wib,” ujar Kapolrestabes.

Tak berselang lama, korban Gunawan datang dan ikut berkumpul. Namun, tiba-tiba pelaku Yudi Cahyadi dan korban Gunawan terlibat pertengkaran yang berakhir dengan perkelahian.

Lantaran terpojok, pelaku lari mengambil pisau milik penjual martabak. Setelah mendapatkan senjata tajam, pelaku menusuk korban satu kali di dada. “Penyidik tengah mendalami pelaku Yudi Cahyadi untuk memastikan residivis atau bukan,” ujar Kapolrestabes Bandung.

BACA JUGA:  Puluhan Rumah Ikut Rusak Akibat Ledakan Dahsyat di Blitar

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebilah pisau dapur, satu set pakaian korban dan pelaku. “Pelaku Yudi dijerat Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres. (Siska)

Editor Azhari

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan





Stay Connected

2,411FansSuka

146PengikutMengikuti

51PengikutMengikuti

Latest Articles