Skandal Uang Titipan Pansus Haji

Skandal Uang Titipan Pansus Haji

mediaseruni.co.id – Drama hukum terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 semakin memanas di persidangan. Sebuah pengakuan mengejutkan muncul dari kursi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengungkap sisi lain dari aliran dana mencurigakan yang melibatkan pejabat tinggi.

Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, memberikan kesaksian yang mencengangkan di hadapan majelis hakim pada Selasa (29/9). Ia mengaku harus merogoh kocek pribadi untuk menutupi kekurangan uang tunai yang dititipkan oleh mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis atau yang akrab disapa Gus Alex. Uang tersebut kabarnya ditujukan untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024.

Skandal Uang Titipan Pansus Haji
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah fantastis. Barang bukti tersebut meliputi 9.599 lembar uang pecahan US$100 senilai US$959.900, uang tunai Rp50 juta, serta tambahan 401 lembar pecahan US$100 senilai US$40.100.

COLLABMEDIANET

Zainal menjelaskan bahwa uang tersebut awalnya dititipkan melalui seorang rekan bernama Khomsin. Namun, saat uang tersebut diserahkan ke KPK dan dilakukan penghitungan resmi, jumlahnya ternyata tidak mencapai angka US$1 juta seperti yang dijanjikan oleh Gus Alex.

"Begitu dihitung, ternyata jumlahnya tidak genap. Saya ditanya, ‘Pak, ini kenapa duitnya kurang?’. Saya jawab saya tidak tahu, saya baru melihat uang itu di situ," ujar Zainal dengan nada kesal.

Karena merasa harus memenuhi nominal yang telah dijanjikan sebelumnya, Zainal akhirnya mengambil keputusan berisiko dengan menggunakan uang pribadinya. Ia menambahkan 401 lembar uang pecahan US$100 miliknya agar total uang tersebut menjadi genap US$1 juta.

"Daripada repot-repot, saya genapkan saja jadi 1 juta dolar. Itu uang saya, Pak. Saya harus nombok," tegasnya di hadapan jaksa.

Selain soal kekurangan dolar, Zainal juga menjelaskan mengenai uang Rp50 juta yang turut menjadi barang bukti. Uang tersebut ia klaim sebagai biaya operasional atau "ongkos" untuk Khomsin yang bertugas mengamankan uang titipan tersebut. Menariknya, Zainal mengungkapkan bahwa Gus Alex sempat menawar biaya tersebut dari Rp50 juta menjadi Rp25 juta, namun ia tetap pada pendiriannya demi keamanan uang tersebut.

Zainal mengaku merasa sangat dirugikan karena uang pribadinya kini ikut disita sebagai barang bukti dalam kasus korupsi ini. Meski merasa kesal karena harus "tekor", ia menyatakan tidak akan mengajukan keberatan melalui praperadilan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini sendiri melibatkan empat terdakwa utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas (Staf Khusus Menteri Agama), Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri). Berdasarkan laporan investigatif BPK RI, kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp622 miliar. Selain itu, kasus ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar