mediaseruni.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik aliran dana mencurigakan yang diduga berasal dari praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Fokus penyidikan terbaru mengarah pada dugaan pemberian uang "bimbingan" kepada seorang akademisi di Universitas Brawijaya (UB) yang berkaitan dengan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Langkah hukum ini diambil untuk menelusuri apakah uang yang mengalir ke pihak akademisi tersebut merupakan bagian dari hasil pemerasan atau gratifikasi. Dalam upaya pendalaman ini, penyidik KPK telah memanggil Romy Hermawan (RM), seorang dosen program studi Administrasi Publik di Universitas Brawijaya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap RM dilakukan pada Selasa (29/9) guna mengonfirmasi adanya dugaan aliran dana rutin dari pihak tersangka. Uang tersebut diduga diberikan dalam konteks bimbingan studi yang sedang ditempuh oleh Silmy Karim dan seorang tersangka lainnya, Bagus Bramantyo, yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Related Post
"Saudara RM dari Universitas Brawijaya ini didalami terkait dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi. Diduga, pihak tersangka memberikan sejumlah uang secara rutin setiap kali melakukan bimbingan studi di kampus tersebut," ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa berdasarkan temuan awal penyidik, uang-uang tersebut diduga kuat bersumber dari setoran ilegal yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi. Dana yang dikumpulkan dari berbagai layanan imigrasi tersebut diduga dikelola sebagai "uang taktis". Ironisnya, uang taktis ini disinyalir digunakan untuk menyuap atau memberikan imbalan kepada dosen dalam rangka kelancaran proses pendidikan studi doktoral para tersangka.
Mengenai besaran nominal uang yang berpindah tangan, KPK mengaku masih melakukan penghitungan secara mendalam. Hal ini dikarenakan pola pemberian diduga dilakukan secara berkala dan rutin setiap kali sesi bimbingan berlangsung.
Kasus besar ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah berhasil mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan gratifikasi periode 2022-2026.
Para tersangka, yang terdiri dari pejabat tinggi hingga staf di lingkungan imigrasi, kini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain tersangka manusia, KPK juga telah menyita aset fantastis senilai Rp150 miliar, termasuk kendaraan mewah, saldo rekening, hingga aset kripto, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.









Tinggalkan komentar