mediaseruni.co.id – Rencana pertemuan antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan koalisi partai politik nonparlemen yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/9) resmi dibatalkan. Agenda yang sedianya akan membahas isu krusial mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tersebut mengalami penundaan demi mengakomodasi lebih banyak pihak yang ingin menyampaikan aspirasi.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan konfirmasi terkait pembatalan jadwal audiensi tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda pertemuan ini diambil agar proses diskusi dapat berjalan lebih inklusif. Pihak parlemen ingin memastikan bahwa partai-partai yang telah mengajukan permohonan pertemuan dapat hadir secara maksimal dalam satu forum yang sama.

"Kami berupaya untuk melibatkan lebih banyak partai yang telah meminta pertemuan. Agar jumlah peserta yang hadir lebih banyak dan representatif, agenda ini kami jadwalkan ulang pada hari Jumat mendatang," ujar Dasco saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Selasa (29/9).

Related Post
Penundaan ini menjadi sorotan karena pertemuan tersebut sebenarnya sangat dinantikan oleh Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Koalisi ini merupakan wadah bagi delapan partai politik nonparlemen yang ingin memberikan masukan langsung kepada legislatif terkait arah regulasi pemilihan umum di Indonesia. Kelompok ini terdiri dari Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, hingga Partai Berkarya.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa pihak mereka sebenarnya telah menyiapkan amunisi intelektual untuk memperjuangkan aspirasi partai-partai kecil. Mereka telah menyusun sebuah naskah akademik setebal 200 halaman yang berisi kajian mendalam mengenai RUU Pemilu. Naskah tersebut disusun sebagai bentuk kritik sekaligus solusi atas draf regulasi yang saat ini sedang digodok oleh partai-partai yang duduk di parlemen.
Dalam naskah akademik tersebut, GKSR menyoroti setidaknya 30 isu fundamental dalam sistem pemilu, dengan fokus utama pada perdebatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya secara tegas menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen, sebuah angka yang dianggap dapat mematikan eksistensi partai-partai kecil.
Sebagai alternatif, GKSR mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan menjadi hanya 1 persen. Menurut Said, angka ini jauh lebih adil dalam menjaga keberagaman suara rakyat di parlemen. Ia juga menyarankan adanya mekanisme fraksi gabungan di tingkat nasional atau kesepakatan koalisi (stembus accord) yang dilakukan sebelum pemilu dimulai, bukan sebagai langkah yang diambil setelah hasil pemilu keluar.
Melalui draf naskah akademik tersebut, GKSR berharap DPR tidak hanya mendengarkan suara partai-partai besar yang sudah memiliki kursi, tetapi juga memberikan ruang bagi partai nonparlemen untuk ikut menentukan masa depan demokrasi Indonesia melalui aturan main pemilu yang lebih inklusif dan berkeadilan. Kini, publik menanti apakah pertemuan pada hari Jumat mendatang dapat menghasilkan titik temu antara kepentingan partai parlemen dan aspirasi partai nonparlemen.









Tinggalkan komentar