mediaseruni.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) tengah mendalami temuan mengejutkan terkait keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah tersebut. Penyelidikan terbaru menunjukkan bahwa sejumlah korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan pemodal mancanegara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono, mengungkapkan bahwa peran pihak asing ini bukan sekadar sebagai pemasok kebutuhan perusahaan, melainkan memiliki posisi strategis dalam struktur kepemilikan. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, keterlibatan asing tersebut muncul dalam bentuk kepemilikan saham atau bahkan sebagai pemilik utama perusahaan yang beroperasi di tanah air.

"Dari hasil pendalaman kami terhadap 13 korporasi yang diperiksa, ditemukan beberapa perusahaan yang memiliki hubungan dengan pihak asing. Mereka bukan sekadar penyuplai, melainkan pemilik saham atau perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal," jelas Sigit dalam keterangannya kepada awak media.

Related Post
Meskipun belum merinci secara detail jumlah pasti perusahaan yang terafiliasi dengan asing, Sigit menyebutkan bahwa mayoritas korporasi yang masuk dalam radar pemeriksaan bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Wilayah operasional perusahaan-perusahaan ini tersebar di beberapa titik krusial, meliputi Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, hingga Tanah Laut.
Terkait motif pembakaran, polisi saat ini masih berfokus pada dugaan kelalaian perusahaan. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti kuat adanya tindakan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja oleh pihak korporasi. Fokus penyelidikan diarahkan pada kegagalan perusahaan dalam menyediakan sarana dan prasarana mitigasi bencana yang memadai.
"Kami belum menemukan bukti pembakaran yang disengaja. Namun, kami mendalami adanya kelalaian dalam pemenuhan standar operasional, seperti alat pemadam kebakaran yang tidak lengkap, SOP yang tidak ketat, hingga kurangnya pelatihan bagi personel di lapangan," tambah Sigit.
Secara nasional, skala penanganan karhutla ini sangat masif. Kapolri Suyudi Ario Seto dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa terdapat 13 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai lebih dari 29.534 hektare. Polri tercatat tengah menangani sedikitnya 100 laporan polisi terkait karhutla korporasi di berbagai wilayah Indonesia.
Data menunjukkan bahwa dari ratusan laporan tersebut, puluhan perusahaan bahkan telah direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya. Selain korporasi, kepolisian juga tengah memproses 16 orang perorangan yang diduga turut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemegang modal, baik domestik maupun asing, untuk lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan lahan guna mencegah bencana ekologis yang lebih besar.








Tinggalkan komentar