mediaseruni.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut aliran dana gelap yang diduga mengalir ke tangan pejabat publik. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut melakukan penyitaan aset berupa satu unit apartemen mewah yang berlokasi di kawasan strategis Tebet, Jakarta Selatan. Aset tersebut diketahui merupakan milik Vinna Ledy Anggraheni (VLA), seorang anggota DPRD Kota Bengkulu yang kini tengah terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil temuan penyidik, apartemen yang tercatat atas nama VLA tersebut diduga kuat merupakan pemberian dari seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS).

"Hari ini tim penyidik kembali bergerak melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen milik saudari VLA. Apartemen yang terletak di wilayah Tebet, Jakarta Selatan ini diduga kuat merupakan pemberian dari pihak swasta, yakni saudara EBS," ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa malam.

Related Post
Pihak KPK menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hanya pada penyitaan fisik bangunan saja. Tim penyidik saat ini tengah mendalami secara intensif mengenai mekanisme atau teknis pemberian aset tersebut. Fokus utama penyelidikan adalah untuk mengungkap motif di balik pemberian barang mewah tersebut. KPK ingin memastikan apakah ada hubungan timbal balik atau "balas budi" antara pengusaha EBS dengan VLA dalam kapasitasnya sebagai pemegang kekuasaan di DPRD Kota Bengkulu.
Kasus yang menjerat VLA ini sebenarnya merupakan pengembangan dari skandal besar dugaan korupsi suap proyek ijon di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Kasus ini telah menyeret nama besar lainnya, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum penyitaan apartemen ini dilakukan, KPK sebenarnya telah mengamankan sejumlah aset lain milik VLA, di antaranya empat unit mobil mewah. Hal ini menunjukkan bahwa aliran dana yang diduga berasal dari praktik suap tersebut cukup masif dan telah digunakan untuk gaya hidup mewah.
Penyelidikan KPK juga menyasar sektor lain di Bengkulu. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita uang tunai dalam jumlah fantastis, yakni mencapai Rp4 miliar.
Hingga saat ini, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani perkara korupsi di wilayah Bengkulu ini. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk terus mengejar setiap tersangka baru dan mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi melalui proses hukum yang transparan dan tegas. Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari KPK dalam membongkar jaringan suap yang melibatkan oknum pejabat daerah dan pengusaha swasta tersebut.










Tinggalkan komentar