mediaseruni.co.id – Gelombang aspirasi dari luar parlemen terkait revisi Undang-Undang Pemilu kini memasuki babak baru. Koalisi yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengklaim telah mendapatkan lampu hijau untuk melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pertemuan krusial ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan guna membahas poin-poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Ramdhany, yang merupakan bagian dari koalisi GKSR, mengungkapkan bahwa pihak DPR telah memberikan kepastian mengenai jadwal pertemuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah meluangkan waktu khusus untuk menerima pimpinan dari partai-partai yang tergabung dalam gerakan tersebut.

"Kami telah mendapatkan informasi bahwa pada hari Selasa mendatang, Pak Dasco telah menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang tergabung dalam GKSR," ujar Benny dalam keterangan resminya.

Related Post
Benny memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang diambil oleh pimpinan DPR tersebut. Menurutnya, keterbukaan ruang dialog ini menunjukkan sikap negarawan dari para pemegang kekuasaan, meskipun kelompok yang datang adalah partai-partai yang saat ini tidak memiliki kursi di parlemen. Ia menilai langkah ini sangat penting sebagai bentuk demokrasi yang sehat, di mana suara dari luar parlemen tetap didengar dalam proses legislasi.
Dalam agenda pertemuan tersebut, GKSR tidak datang dengan tangan kosong. Koalisi ini telah menyusun sebuah naskah akademik setebal 200 halaman yang ditujukan sebagai masukan resmi bagi pembahasan RUU Pemilu di DPR. Naskah tersebut disusun secara komprehensif untuk menjadi pembanding atau sandingan terhadap draf yang sedang digodok oleh partai-partai penguasa di parlemen.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menjelaskan bahwa naskah akademik tersebut mencakup sedikitnya 30 isu strategis yang berkaitan dengan sistem pemilu di Indonesia. Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dan menjadi fokus perjuangan koalisi ini adalah mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
GKSR secara tegas menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Menurut mereka, angka tersebut terlalu tinggi dan berpotensi membatasi representasi suara rakyat. Sebagai solusinya, koalisi ini mengusulkan agar ambang batas parlemen ditetapkan cukup pada angka 1 persen saja.
"Kami mengusulkan agar parliamentary threshold berada di angka 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan mekanisme fraksi gabungan di tingkat nasional atau melalui kesepakatan bersama sebelum pemilu dilaksanakan," jelas Said Iqbal.
Koalisi GKSR sendiri terdiri dari delapan partai politik non-parlemen, yaitu Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Pertemuan pada Selasa mendatang diharapkan menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa RUU Pemilu yang dihasilkan nantinya benar-benar mencerminkan kedaulatan suara rakyat secara adil dan inklusif. Hingga berita ini diturunkan, pihak Sufmi Dasco Ahmad belum memberikan tanggapan resmi terkait detail teknis pertemuan tersebut.








Tinggalkan komentar