mediaseruni.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan skandal korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara. Kasus yang telah menarik perhatian publik ini kini mulai merambah ke jajaran pejabat di tingkat daerah, khususnya di wilayah Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan.
Dalam upaya memperkuat alat bukti, lembaga antirasuah tersebut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci. Pada Selasa (6/10), KPK memanggil tujuh orang saksi yang berasal dari unsur Pemerintah Kota Padangsidimpuan serta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan untuk mendalami aliran dana serta prosedur pengadaan proyek yang diduga bermasalah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa para saksi yang hadir merupakan pejabat yang memiliki keterkaitan langsung dengan urusan infrastruktur dan pengadaan barang di wilayah tersebut. Beberapa nama yang diperiksa di antaranya adalah Ahmad Juni, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR Padangsidimpuan periode Juli 2022 hingga Maret 2025, serta Siti Humairo selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Padangsidimpuan.

Related Post
Tak hanya pejabat struktural, KPK juga memeriksa pihak yang memiliki kedekatan dengan pimpinan daerah, salah satunya adalah Fazra Ibrahim Hutasuhut yang merupakan ASN sekaligus ajudan Wali Kota Padangsidimpuan. Selain itu, beberapa pejabat teknis lainnya seperti Syawal Sani Siregar, Addi Mawardi Harahap, Fachri Ananda Harahap, hingga Oscar Hendera Daulay juga turut memberikan keterangan guna melengkapi berkas penyidikan.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini. Meski demikian, identitas para tersangka serta peran spesifik mereka dalam praktik lancung ini masih dirahasiakan oleh lembaga antirasuah. Langkah ini diambil karena proses hukum masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga KPK masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Perlu diketahui bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari skandal besar sebelumnya yang melibatkan orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yakni Topan Obaja Ginting. Selain itu, kasus ini juga berkaitan dengan vonis hukum terhadap Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara suap BBPJN Sumut.
Masyarakat kini menanti langkah tegas KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Transparansi dalam proses hukum sangat diharapkan agar memberikan kepastian hukum, terutama bagi stabilitas pemerintahan di daerah. Publik berharap agar proses hukum ini tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan, namun tetap memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi infrastruktur.










Tinggalkan komentar