Miliki Sabu 50 Paket, GNP diciduk Polisi

LAMPUNG, MEDIASERUNI.CO.ID – Team Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang pria inisial NGP (36) warga Jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Terduga NGP, diamankan di rumah kediamannya atas kepemilikan barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket berisi butiran kristal bening putih di duga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,70 gram.
” Ya, GNP kita amankan di kediamannya, ada 50 paket narkoba jenis sabu kita amankan di TKP,” kata Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK. MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi pada Selasa ( 2/3/2021).
Baca Juga : UBL Gelar Sosialisasi Penerimaan Siswa Baru di Polres Lampura
Dijelaskan Aris, selain mengamankan GNP dan 50 paket sabu, ditemukan juga 1 (satu) buah pil berlogo NFL warna pink jenis ekstasi bruto 0,58 gr, 3 kotak kaleng permen merk Mensos, 1 buah lakban kecil warna bening, 2 buah centong terbuat dari bahan plastik serta 2 lembar kertas timah rokok.
Kronologis penangkapan, dijelaskan Aris, penangkapan berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan pelaku terdahulu dan informasi yang diterima tentang dugaan adanya barang haram tersebut.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Resmikan Kampung Tangguh Nusantara
“Tim opsnal kami langsung bergerak melakukan peyelidikan, alhasil saat dilakukan penggeledahan didapati beberapa barang bukti,” jelas Aris.
Selanjutnya, terduga pelaku berikut barang bukti, oleh tim lansung digiring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kini tengah dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap NGP dapat dijerat melanggar pasal114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. ( Hairudin )
