KARAWANG, MEDIA SERUNI – DPC LSM Korek Karawang terus menggulirkan hasil investigasi dan audensinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, setelah gagal melakukan aksi unjuk rasa ke sejumlah kantor dinas lantaran Covid.
Ketua DPC LSM Korek Karawang Suhanta, kemarin, mengatakan pihaknya akan terus mendorong kasus-kasus dugaan korupsi dari sejumlah dinas di Kabupaten Karawang dengan memberikan Laporan Aduan (Lapdu) ke Kejari Karawang.
“Kita baru masukan Lapdu terkait temuan hasil investigasi dan audensi dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Karawang,”
tegas Suhanta.
Lapdu ini akan mendorong pihak Kejari untuk mengetahui perkara yang selama ini menjadi keluh kesah petani agar bisa diproses secara hukum, setelah dua kali audensi bersama Distan tidak mendapatkan titik terang.
Dikatakan Suhanta, dirinya mengendus adanya dugaan korupsi miliaran rupiah di kantor dinas itu. Diantaranya pengadaan tanah untuk program desa ternak di Gunung Sempur – Loji, Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan dana APBD tahun 2018 serta pembangunan Puskeswan dengan anggaran tahun 2019.
Selain itu, Sambung Suhanta, dirinya juga mengendus adanya dugaan praktek korupsi tentang program perlindungan usaha tani yang masuk Asuransi Usaha Tanah Pertanian (AUTP) full tahun 2018/2019.
Maaih dikatakan Suhanta, tahun 2018 Poktan yang mendapatkan program damparit secara swakelola diharuskan membayar asuransi seluas 30 hektare. Padahal Pemda Karawang sudah membayar subsidi 20% untuk petani seluas 20.000 hektare,” ucap Suhanta.
“Pada tahun 2019 Pemda Karawang membayar subsidi asuransi 20% untuk lahan sawah 40.000 hektare. Seharusnya petani mendapatkan klaim asuransi sawah per hektare sebesar Rp 6 juta dalam satu musim panen apabila gagal panen. Namun berdasarkan investigasi di lapangan, ada petani yang klaimannya tidak bisa dicairkan dengan alasan yang tidak jelas,” ucap Suhanta.
Padahal, menurut Suhanta, dalam audensi tertanggal 23/9/2020 di ruangan rapat Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pertanian Hanafi Chaniago menerangkan tentang AUTO pada tahun 2018, petani langsung melakukan pembayarannya ke pihak asuransi Jasindo tidak ke kantor Distan.
“Keterangan Kepala Dinas Pertanian saat audensi dan ketika kami minta data kelompok tani penerima Alsintan (Alat dan Mesin Pertanian) tahun 2018 pihak Distan sampai saat ini tidak memberikan jawaban,” ucap Suhanta.
Atas dasar itu, lanjut Suhanta, pihaknya menduga adanya perbuatan korupsi sehingga meminta kepada Kejari Karawang untuk mendorong Lapdu agar bisa diproses secara hukum.
“Kami percaya pihak Kejari Karawang bisa bekerja secara profesional, agar masyarakat Karawang khususnya petani bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Suhanta. (Yofa Faizal Nillan)