Mediaseruni.co.id, BANGKA BARAT – Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan, SIK pimpin kegiatan Konferensi Pers Operasi Peti Menumbing 2022 di Mako Polres Bangka Barat
Polres Bangka Barat mengamankan lima orang dalam Operasi Peti Menumbing 2022 di sejak 19 – 30 Oktober 2022. Adapun identitas orang yang diamankan berinisial MB (36), AS (45), LJM (38), AK (48), dan SH (34).
Kelima orang tersebut diamankan lantaran melakukan penambangan pasir timah secara ilegal. “MB dan AS menambang di Hutan Lindung Jenu Bambang, Kecamatan Muntok,” ucap Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan, SIK, Rabu 2 November 2022, dalam keterangan persnya.
Sedang LJM dan AK menambang di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip. Terakhir SH diamankan di daerah aliran sungai Hutan Bakau Desa Pebuar, Kecamatan Jebus.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi ialah berbagai peralatan tambang seperti mesin dompeng, drum plastik, selang, sakan, pipa, satu unit ponton rajuk, dan pasir timah seberat 14,9 kilogram.
“Dalam giat operasi peti Menumbing 2022 kami berhasil mengungkap tigakasus perkara. Diantaranya dua target operasi MB, AS, LJM, dan AK, serta satu non target operasi yakni berinisial SH,” tutur Wakapolres.
Wakapolres Bangka Barat menambahkan, kawasan hutan dan daerah aliran sungai menjadi titik fokus kepolisian dalam kegiatan Operasi Peti Menumbing 2022 kali ini.
“Untuk target operasi ini kami menyusur ke daerah hutan dan daerah aliran sungai. Tersangka yang berhasil kami amankan dengan tiga laporan ini ada lima orang, yakni pekerja dan pemilik tambang. Sementara untuk ancaman kita sangkakan dengan Pasal 158 Undang-undang Minerba,” ucap Wakapoles. (Aef/Mds)