Ketum Seknas Jokowi Bersama Praktisi Hukum, Siap Kawal Kasus PPA di Polres Pemalang
Mediaseruni.co.id, PEMALANG JATENG – Ketua Umum Seknas Jokowi Jawa Tengah, Bambang Mugiarto, berjanji akan menanyakan proses penanganan kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Polres Pemalang.
Hal itu ia sampaikan kepada para orangtua korban pelecehan seksual yang semula meminta pendampingan ke organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo, untuk melaporkan perkembangan kasus ke Polda Jawa Tengah, Senin malam, (06/02/2023).
“Berikan waktu kepada saya, untuk menanyakan bagaimana dan sejauh mana penanganan kasusnya ke Polres Pemalang. Biar jelas dulu,” kata Bambang, yang juga Ketum DPP Jari Nusantara ini kepada para orangtua korban.
Menurut dia, pelapor memiliki hak untuk mengetahui sejauh apa hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik. Sebab, hal itu telah dijamin dalam konstitusi.
“Karena dari situ kita jadi tahu tindakan apa yang telah dilaksanakan penyidik, serta bagaimana hasilnya dan sejauh mana permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bambang juga turut menyoroti pernyataan Kanit IV Satreskrim Polres Pemalang, Aiptu Junaedi, disebuah media pada Rabu (18/1/2023).
“Disebutkan dalam berita itu, penyidik sedang mendalami kasus dan telah mengarahkan ke psikiater. Sementara, sejauh ini, di RSUD Pemalang hanya ditangani oleh psikolog yang tujuannya sebatas penanganan pasca trauma psikis,” jelasnya.
Dikatakan, hasil dari psikolog tidak bisa menjadi dasar keterangan atau bukti maupun visum di pengadilan. Visum kejiwaan oleh psikiater yang bisa jadi alat bukti di Pengadilan.
“Dan setau saya, di RSUD Pemalang tidak ada layanan psikiater ini. Maka saya kira ini yang juga perlu kita tanyakan bagaimana sih prosedur yang sebenarnya,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, salah satu orang tua korban, SH, menceritakan bahwa penanganan oleh psikolog sudah berhenti beberapa minggu yang lalu. Menurutnya, anak-anak tidak mau karena sejumlah alasan.
“Salah satu penyebabnya, anak saya ditegur psikolog mengapa kasus begini pakai laporan kesana kemari. Mengapa tidak dimaafkan saja,” kata SH, menirukan psikoloh dari aduan anaknya.
Seperti diketahui, peristiwa asusila yang dialami sejumlah anak dibawah umur ini diketahui setelah diberitahu guru BK SMP tempatnya sekolah, Guru itu sebelumnya memberikan materi pendidikan seksual pada usia dini pada sejumlah murid, termasuk anak SH.
Dalam perkembangannya, ditemukan kasus serupa menimpa juga sejumlah siswa lain, Sejak saat itulah, orang tua beserta korban melakukan pelaporan ke polres Pemalang,”ungkapnya.
Disampaikan oleh Aiptu Junaedi Kanit (PPA) Polres Pemalang kepada Media Seruni bahwa, terkait kasus ini dengan tidak adanya saksi, maka anak dibawah umur tidak bisa dijadikan saksi, dan kasus ini yang dilakukan oleh oknum (ASN) terhadap Anak-anak ini sejak tahun 2017,”kata Aiptu Junaedi.
Hasil keterangan dua anak tersebut, yang dilakukan oleh oknum (ASN), hanya menindis tubuh mereka berdua dari punggung belakang, dan nanti hari Jum’at mendatang para orang tua korban akan kami panggil lagi, setelah ada keterangan dari specialis psikolog,”ucapnya.
(Imam Subiyanto, SH.MH Praktisi Hukum Putra Pratama)
Menurut Imam Subiyanto, SH.MH selaku Praktisi Hukum Putra Pratama menyampaikan kepada Media Seruni.co.id Selasa (07/02/2023) sore, bahwa kedudukan saksi anak dalam pembuktian perkara perkara pidana.
Seorang saksi adalah seorang manusia belaka atau manusia biasa. Ia dapat dengan sengaja bohong, dan dapat juga jujur menceritakan hal sesuatu, seolah-olah hal yang benar, akan sebetulnya tidak benar.
Seseorang saksi harus menceritakan hal yang sudah lampau, dan tergantung dari daya ingat dari orang perseorangan, apa itu dapat dipercaya atas kebenarannya. Untuk menentukan derajat nilai pembuktian dari keterangan saksi maka sebelum memberikan keteragan seorang saksi harus di sumpah. Pasal 160 ayat (3).
menyatakan : “Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing,
bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.”Pada hakikatnya, KUHAP menganut prinsip keharusan bagi saksi untuk mengucapkan sumpah dalam memberikan kesaksian di persidangan.
Pasal 185 ayat (7) KUHAP.
menyatakan bahwa : “keterangan saksi yang tidak disumpah ini bukan merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.”kata Imam Subiyanto.
Dalam suatu peristiwa pidana yang dilihat, didengar atau dialami oleh seorang anak, maka ia dapat menjadi saksi untuk memberi keterangan sesuai dengan apa yang dilihat, didengar, ataupun dialami oleh anak yang bersangkutan sehubungan dengan peristiwa pidana yang sedang diperiksa di depan sidang pengadilan.
Peristiwa pidana dimaksud, misalnya peristiwa pidana yang melibatkan seorang anak menjadi saksi korban.
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan :
”Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah orang yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,”ucap Imam Subiyanto.
Keabsahan keterangan anak dibawah umur sebagai anak saksi dapat dilihat dalam Pasal 171 butir a KUHAP menyatakan :
“yang boleh diperiksa untuk memberikan keterangan tanpa sumpah adalah anak yang umumnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin,”jelasnya.
Penjelasan Pasal 171 KUHAP menjelaskan bahwa: “mengingat bahwa anak yang belum berumur lima belas tahun, demikian juga orang yang sakit ingatan, sakit jiwa, sakit gila meskipun hanya kadang-kadang saja, yang dalam ilmu penyakit jiwa disebut psychoopat.
Mereka ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana, maka mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk.” terangnya.
Jadi tidak ada alasan apapun kalau penyidik mengatakan tidak bisa diproses secara hukum,”Tuturnya. (Adn/Mds)