Mediaseruni.co.id, PURWOREJO JATENG - Seorang anggota (DPRD) aktif di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah dari Fraksi (PDIP), orang tersebut berinisial (TY) yang telah mencoreng nilai adat Desa Loning Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo.
Pasalnya di malam tahun baru 2023 lalu telah menginap di salah satu rumah perempuan di Desa Loning yang bukan istri sahnya.
Salah satu warga Desa Loning, Sabar mengatakan, kejadian penggrebekan terhadap (TY) itu pada jam 02.30 dini hari.
” Iya mas kami warga Desa Loning telah menggerebek (TY) yang bermalam di rumah warga kami, kami bersama hansip, tokoh masyarakat dan Kadus serta beberapa masyarakat yang mendatanginya,” ucap Sabar.
Masih ucap Sabar, sebelum kejadian pengrebekan itu kami tidak tau Kalau yang tidur di rumah perempuan itu seorang oknum anggota DPRD.
“Kami bener-bener kaget kok ternyata yang tidur di situ oknum anggota DPRD Kabupaten Purworejo,”ungkap Sabar.
Masih cerita Sabar, setelah bermusyawarah ternyata yang bersangkutan menunjukkan bukti surat nikah siri yang belum ada tanda tangganya dari bapak si perempuan.
” Dengan adanya kejadian ini kami melaporkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo melalui surat karena kami anggap telah mencoreng nilai-nilai adat di Desa kami, dalam hal ini kami mengharapkan oknum tersebut bisa di proses secara kode etik di DPRD”ucapnya lagi.
Menurut Fauzi selaku Ketua (DPC) Insan Pers Jawa Tengan (IPJT) Kabupaten Purworejo menjelaskan pesan via WhastApp Jum`at (13/01/2023) malam kepada Media Seruni bahwa,
“ Benar apa yang disebutkan para warga dari Desa Loning, merekapun sangat geram dan bahkan apabila dari ketua DPRD Purworejo tidak bisa mengindahkan, mereka rencana akan rame-rame ke gedung Dewan, saat itu juga saya disuruh sama rereka kumpul dan bareng-bareng ngawal,” kata Fauzi.
Esok harinya (14/01/2023) Zaenal Arifin selaku Kepala Dusun Ngasem Desa Loning menyampaikan kepada Media Seruni melalui sambungan telp, bahwa keterkaitan apa yang dialami di lingkungan warga kami, itu memang betul apa yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut, adapun yang ditunjukan surat perkawinan (kawin sirih) itu, itupun saya sebagai perangkat Desa baru tau, artinya kalau surat itu resmi, tentu di kantor balai Desa ada arsipnya,” ungkap Zaenal.
Sementara itu (TY) saat di hubungi Media Seruni melalui via sambungan telp hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan.pungkasya. (Red/Mds)