Ketua Dewan Pers: Undang Undang Memandatkan Pendataan Bukan Pendaftaran
Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers akan memberikan perlindungan kepada karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Disamping juga memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menaati Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber).
Hal itu disampaikan Ninik di hadapan sekitar 300 pemimpin perusahaan pers dan pemimpin redaksi media siber, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin 6 Maret 2023.
Ninik menyampaikan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik.
Sejalan itu, Presiden, sebagai kepala pemerintahan juga terus mendorong lahirnya pers yang adil dalam sisi usaha dan pemberitaan.
“Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft Perpres (publisher right),” jelas Ninik.
Peraih Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menambahkan, dalam penyusunan aturan publisher right, ia meminta supaya konstituen turut mengawasi.
Ninik juga menegaskan, Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran. “Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran,” tegas Ninik.
Bila perusahaan pers melakukan pendataan, kata Ninik, maka Dewan Pers wajib memverifikasi. “Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas,” sambung Ketua Dewan Pers perempuan pertama itu.
Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.
“Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan,” tegas Ninik.
Tetapi, sambung Ninik, kalau Dewan Pers dimintai pendapat, maka Dewan Pers menganjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers. (mds)
Editor Azhari