Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Ini profil tiga hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs.
Para hakim itu adalah Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjutak (anggota) dan Alimin Ribut Sujono (anggota).
Mereka, sejak awal memimpin persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Wahyu Iman Santoso
Saat ini, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria kelahiran 17 Februari 1976 ini sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Kemudian dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Juga sempat bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
Di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.
Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu, Wahyu Iman Santoso menolak permohonan praperadilan Eltinus Omaleng.
Morgan Simanjuntak
Morgan Simanjuntak merupakan salah satu hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan. Pria yang lahir pada 22 September 1962, saat bertugas di Medan pada 2017, menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kilogram serta 50 ribu butir pil ekstasi.
Pada Juli 2020 silam, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.
Berpendidikan terakhir S2 dengan gelar MHum, Morgan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 dengan golongan/pangkat terakhir adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Morgan pernah bertugas di beberapa daerah. Yakni di Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dan terakhir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di tempat tugasnya saat ini, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.
Alimin Ribut Sujono
Pria kelahiran 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 ini, terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.
Saat bertugas di Bantul, Alimin Ribut Sujono pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Baru-baru ini, Alimin Ribut Sujono dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN.
Kendati demikian, ia mengizinkan keduanya untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.
Alimin Ribut Sujono pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021. (mds)
Editor Bayu Hidayah